VIRUS CORONA DI BATAM
Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput
Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dengan menetapkan tersangka kasus ambil paksa jenazah positif corona
"Kalau ada hubungan (keluarga) dengan pasien (nomor 433) saya tak paham," tambahnya.
Sudah Lama Dicari
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi angkat bicara mengenai video wanita muda yang dijemput paksa oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 berpakaian alat pelindung diri.
Dalam video berdurasi 1.42 menit itu tampak adegan seorang wanita muda berbaju merah marun dan masker hitam tengah diseret paksa keluar dari sebuah klinik oleh sedikitnya lima orang berbaju hazmat.
• Sri Mulyani Sebut Tiap Tahun Siapkan Rp 89,6 Triliun untuk Penanganan Perubahan Iklim
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak ketika diseret oleh tenaga kesehatan, masuk ke dalam sebuah ambulans dari UPT Puskesmas Lubuk Baja.
Ia mengungkapkan, terdapat dua orang yang dijemput oleh Tim Gugus Tugas.
"Di dalam video ini adalah anaknya.
Yang terlihat di video hanya anaknya saja yang terlihat diambil paksa, ibunya sudah lebih dulu di dalam ambulans," ungkap Didi, Selasa (25/8/2020).
Menurut Didi, kedua ibu dan anak ini dijemput ketika hendak melaksanakan rapid test di sebuah klinik swasta.
• Youtuber Batam Diadang Sopir Taksi Pangkalan di Pelabuhan Punggur Batam, Dikira Supir Taksi Online
Kedua orang ini merupakan kontak erat dari terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Akibat beredarnya video tersebut, berita menjadi simpang siur tanpa adanya kejelasan.
Didi memberikan penjelasan tersebut di atas sebab video terkait hal itu sudah viral di media sosial, sehingga menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat.
"Ibu ini sudah lama dicari dan baru ada kesempatan untuk dilakukan tindakan.
Saat ini kedua kontak erat sudah diamankan di RSKI Covid-19 di Galang," sebutnya.
Pemko Apresiasi Polisi
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam mengapresiasi kinerja Polri yang sudah membantu Tim Gugus Tugas dalam penanganan Covid-19 di Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, polisi sudah sigap melakukan pencarian 15 orang yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam, Selasa (18/8/2020) malam.
"Kami berterima kasih dengan polisi, sudah dengan cepat mengamankan mereka dan saat ini orang-orang yang mengambil paksa jenazah kemarin sudah kita bawa ke RSKI Galang," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Sebanyak 15 orang itu juga sudah dilakukan swab namun hasilnya belum keluar.
"Kalau untuk kami terkait swab saja, mereka sudah kami amankan.
• Lowongan Kerja BUMN Untuk Lulusan SMA dan S1, Yuk Siapkan Dirimu
Tapi untuk proses hukum kami kembalikan ke polisi," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini polisi masih meminta keterangan kepada sejumlah orang yang bertugas di rumah sakit ketika kejadian malam itu.
"Siapa saja yang bertugas malam itu, dari perawat, dokter hingga satpam kami mintai keterangan untuk menanyakan keronologis kejadian sampai mereka membawa paksa jenazah," ujar Andri.
Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.
"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa.
Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kami periksa juga," lanjutnya.
• 12 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Mampu Turunkan Kadar Gula Darah hingga Cegah Anemia
Ia mengatakan polisi dalam hal ini tidak main-main menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.
Apalagi videonya sempat viral dan membuat Kapolda Kepri marah.
"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.
Terancam Penjara 1 Tahun
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.
Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)
Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam
Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Di mana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.
Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya
Berikut bunyi Pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:
1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Eko Setiawan/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa/Beres Lumbantobing)