VIRUS CORONA DI BATAM
Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput
Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dengan menetapkan tersangka kasus ambil paksa jenazah positif corona
Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput
TRIBUNBATAM.id - Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19.
Warga yang tetap nekat melakukan hal serupa siap-siap dijemput paksa untuk karantina dan terancam pidana.
• Covid-19 di Batam Meledak, Sehari Tambah 46 Orang Kasus Baru
Seperti yang terjadi di Batam, penyidik Polresta Barelang akhirnya menetapkan satu tersangka kasus ambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Tersangka yang diketahui warga Bengkong itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 UU tersebut diatur kewajiban bagi seluruh masyarakat mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
• Ketahui Gejala dan Penyebab Sakit Tenggorokan, Atasi Masalahnya dengan Cara Alami Berikut Ini
Sebelumnya peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Selasa (18/8/2020) malam.
Jenazah pasien yang belakangan diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga.
Adu mulut sempat terjadi antara keluarga pasien dan petugas keamanan rumah sakit.
Bahkan, pihak keluarga telah menyediakan mobil ambulans untuk membawa paksa jenazah pasien laki-laki yang diketahui pasien terkonfirmasi Covid-19 nomor 415 berinisial R.

"Tersangka sementara baru satu yang dari kasus warga Bengkong.
Ini masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur saat menghadiri rapat Muspida di Kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Polresta Barelang telah menyebarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Batam untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.
• Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Bahan Alami, Berikut 5 Ramuan yang bisa Dicoba, Rasakan Khasiatnya
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah di rumah sakit lain, seperti RSBP Batam, terkait jenazah terkonfirmasi Covid-19 nomor 433 yang dilakukan oleh terkonfirmasi positif 499, "Ny. HLG", Polresta Barelang masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Surat edaran itu isinya apabila ada pasien yang meninggal dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, maka wajib segera menghubungi polsek terdekat.