VIRUS CORONA DI BATAM

Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput

Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dengan menetapkan tersangka kasus ambil paksa jenazah positif corona

Kompas.com/Irwan Nugraha
Ilustrasi (foto tidak terkait dengan berita). Petugas kesehatan lengkap dengan Alat pelindung diri saat menjemput warga yang kontak denan pasien positif Covid-19. 

Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput

TRIBUNBATAM.id - Polisi membuktikan tak main-main menangani kasus ambil paksa jenazah Covid-19.

Warga yang tetap nekat melakukan hal serupa siap-siap dijemput paksa untuk karantina dan terancam pidana.

Covid-19 di Batam Meledak, Sehari Tambah 46 Orang Kasus Baru

Seperti yang terjadi di Batam, penyidik Polresta Barelang akhirnya menetapkan satu tersangka kasus ambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Tersangka yang diketahui warga Bengkong itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 UU tersebut diatur kewajiban bagi seluruh masyarakat mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Ketahui Gejala dan Penyebab Sakit Tenggorokan, Atasi Masalahnya dengan Cara Alami Berikut Ini

Sebelumnya peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Selasa (18/8/2020) malam.

Jenazah pasien yang belakangan diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang pihak keluarga.

Adu mulut sempat terjadi antara keluarga pasien dan petugas keamanan rumah sakit.

Bahkan, pihak keluarga telah menyediakan mobil ambulans untuk membawa paksa jenazah pasien laki-laki yang diketahui pasien terkonfirmasi Covid-19 nomor 415 berinisial R.

Keributan antara sejumlah warga dan petugas kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Ahad (9/8/2020) malam. Beberapa warga mendatangi kamar jenazah untuk mengambil paksa jenazah yang akan dilakukan pemulasaran laiknya pasien Covid-19.
Keributan antara sejumlah warga dan petugas kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Ahad (9/8/2020) malam. Beberapa warga mendatangi kamar jenazah untuk mengambil paksa jenazah yang akan dilakukan pemulasaran laiknya pasien Covid-19. (TRIBUNBATAM/BERES LUMBANTOBING)

"Tersangka sementara baru satu yang dari kasus warga Bengkong.

Ini masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur saat menghadiri rapat Muspida di Kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Polresta Barelang telah menyebarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Batam untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.

Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Bahan Alami, Berikut 5 Ramuan yang bisa Dicoba, Rasakan Khasiatnya

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah di rumah sakit lain, seperti RSBP Batam, terkait jenazah terkonfirmasi Covid-19 nomor 433 yang dilakukan oleh terkonfirmasi positif 499, "Ny. HLG", Polresta Barelang masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Surat edaran itu isinya apabila ada pasien yang meninggal dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, maka wajib segera menghubungi polsek terdekat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved