Mengamuk Karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu Oleh Ibunya, Pria di Karimun Dibawa ke Polsek Meral
Tersangka sempat meminta dibelikan sepeda motor kepada ibunya. Namun sang ibu tidak menyanggupinya karena keterbatasan ekonomi.
Dengan menggunakan sepeda motor, Am menarik tas atau barang bawaan korban secara paksa dan kabur.
"Tersangka mengincar perempuan ibu-ibu atau perempuan yang akan pergi ke pasar seorang diri," kata Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra, Kamis (9/4/2020).
Kepada polisi, Am mengaku telah menjambret sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan di Baran 2 dengan korban seorang wanita.
"Korban yang pertama kami belum tahu identitasnya. Kejadiannya tanggal 17 Maret 2020, sekira pukul 8 pagi. Korban sedang jalan sendirian," ucapnya.
Aksi kedua dilakukan Am Rabu (18/3/2020) pagi terhadap korban bernama Feornika (20). Sekira pukul 6 pagi, korban pergi dari rumah menuju Pasar Naga Mas dengan berjalan kaki.
Ketika berada di Jalan Enam Bersaudara, Am yang datang dari arah belakang langsung menyambar tas kecil milik korban menggunakan sepeda motor matik berwarna putih dengan helm tertutup.
Akibat kejadian itu korban kehilangan tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 130 ribu dan dua unit telepon seluler.
Korban pun kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Meral.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai Am sedang berada di depan minimarket Naga Mas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, tanggal 21 Maret 2020.
Unit Reskrim Polsek Meral langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya.
Tangkap Pelaku Pemerasan
Aksi Periaman S alias Camat yang meminta sejumlah uang disertai ancaman diduga mengatasnamakan organisasi pers.
Ini terlihat dari barang bukti berupa sebuah kuitansi yang berstempel dan bertuliskan Ketua WTW.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan tersangka kepada polisi.
Namun dari pemeriksaan polisi terungkap kalau tersangka tidak dapat menunjukan kartu identitasnya sebagai awak media. Polisi juga telah mengkonfirmasi ke redaksi media yang dimaksud.