Mengamuk Karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu Oleh Ibunya, Pria di Karimun Dibawa ke Polsek Meral
Tersangka sempat meminta dibelikan sepeda motor kepada ibunya. Namun sang ibu tidak menyanggupinya karena keterbatasan ekonomi.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Elhadifputra
Kapolsek Meral, AKP Doddy Sentosa Putra. Pria berinisal No (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada ibunya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan adanya hal ilegal di bengkel tersebut dan murni memang bengkel kendaraan bermotor. Pelapor memberikan uang karena takut diancam tersangka," ucap Kapolsek Meral.
Tidak menepati janjinya, tersangka Camat mendatangi dan meminta sejumlah uang kembali kepada korban pada 10 Desember 2019.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Meral.
Pelaku dibekuk pada tanggal 15 Januari 2020 di sebuah rumah sewa di kawasan Pelipit, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 64 tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)