Mengamuk Karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu Oleh Ibunya, Pria di Karimun Dibawa ke Polsek Meral

Tersangka sempat meminta dibelikan sepeda motor kepada ibunya. Namun sang ibu tidak menyanggupinya karena keterbatasan ekonomi.

tribunbatam.id/Elhadifputra
Kapolsek Meral, AKP Doddy Sentosa Putra. Pria berinisal No (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada ibunya sendiri. 

"Dari pemeriksaan, tersangka menyampaikan untuk organisasi, termasuk organisasi wartawan. Ia berbuat mengatasnamakan organisasi itu. Dan, kalau kita lihat di kuitansi ada tulisan WTW," ujar Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra dalam ekspos pengungkapan kasus , Rabu (22/1/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku uang yang diperoleh dari hasil tindakannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Doddy menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Diduga Camat tidak beraksi di satu tempat saja.

"Setelah penyelidikan kami, ada bebrapa tempat yang mengalami hal yang sama. Terutama di Kelurahan Baran dan Kelurahan Meral Kota. Kami sedangkan kembangkan," ungkap Doddy.

Doddy menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan premanisme dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku lainnya.

"Kita negara hukum. Kita bertindak berdasarkan hukum. Ini sebagai contoh untuk oknum-oknum diluar sana, khususnya di wilayah Hukum Polsek Meral. Baik yang membawa nama organisasi atau nama apapun akan ditindak tegas," papar Doddy.

Minta Uang ke Pemilik Bengkel

Anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Meral menangkap Periaman S alias Camat.

Pria 52 tahun itu diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seorang pemilik bengkel di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Ridwan alias Hasan.

Tidak hanya sekali. aksi yang dilakukan Camat diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tiga kali ia lakukan di bulan Juli, serta satu kali di bulan Desember 2019.

Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra menjelaskan korban memberikan sejumlah uang karena takut dengan ancaman Camat.

Kepada korban tersangka mengetahui keberadaaan anak dan istri korban serta bakal membawa teman-temannya sambil menunjuk ke arah korban.

"Aksinya yang terakhir di 26 Juli 2019 terekam CCTv. Berdasarkan keterangan pelapor dan rekaman CCTv, terlihat tersangka memaksa kepada pelapor agar memberikan sejumlah uang untuk kegiatan sebuah organisasi," terang Doddy saat ungkap kasus tersebut di Mapolsek Meral, Rabu (22/1/2020) sore.

Doddy mengungkapkan, tersangka Camat awalnya menolak pemberian uang dari korban sebesar Rp 50 ribu.

Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp 300 ribu, dengan syarat tersangka tidak kembali ke bengkelnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved