PILKADA BINTAN

PPK Toapaya Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tentukan Jumlah DPHP untuk Pilbup Bintan

Sebanyak 9.206 pemilih terdaftar setelah dimutakhirkan. Sementara daftar pemilih dalam formulir model A.KWK sebanyak 9.083 pemilih.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Toapaya menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan yang digelar di Aula Kantor Camat Toapaya, Rabu (2/9/2020). 

"Ini merupakan kesiapan Polres Bintan mengamankan Pilkada di Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Jumat (28/8/2020).

Bambang melanjutkan, setiap menjelang Pilkada selalu ada warganet yang kerap memposting ujaran kebencian dan SARA yang dapat merusak kerukunan antar masyarakat.

Begitu juga terkait berita dan informasi hoaks yang terkadang beredar di medsos dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

"Untuk itu kami meminta masyarakat hati-hati sebelum menulis atau share berita. Sebab jika tim Cyber kami menemukan hal itu, akan dijerat dengan UU ITE,” terangnya.

Ia meminta masyarakat untuk mencermati segala informasi yang beredar di medsos.

"Jangan nanti setelah berurusan dengan hukum baru minta maaf. Kalau bisa, sedini mungkin hindari berurusan dengan hukum.

Dalam hal ini menulis atau share informasi yang kebenarannya belum jelas,” tutupnya.

Imbau Tak Datang Ramai-Ramai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bintan tidak datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran.

Hal ini termasuk protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.

"Karena kondisi pandemi, kita imbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai," ujar Ervina, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada syarat yang harus dipenuhi.

Saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Rumus penghitungannya 20% x 25 kursi = 5 kursi.

"Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved