PILKADA BINTAN
PPK Toapaya Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tentukan Jumlah DPHP untuk Pilbup Bintan
Sebanyak 9.206 pemilih terdaftar setelah dimutakhirkan. Sementara daftar pemilih dalam formulir model A.KWK sebanyak 9.083 pemilih.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Rusdel menjelaskan, bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumusnya 25% x 84.385 = 21.097 suara.
Ketentuan di atas hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan dari hasil Pemilu terakhir.
"Syarat pencalonan bisa dengan dukungan minimal 5 kursi atau akumulasi 21.097 suara sah," terangnya.
Rusdel menambahkan, dalam masa pendaftaran pencalonan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Selain itu, bagi pasangan calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, Kepala Desa atau nama lainnya harus mengundurkan diri.
Terkait pasal pengunduran diri, lanjutnya, juga berlaku bagi pejabat kepala daerah yang ikut pemilihan di daerah berbeda. Namun tidak bagi kepala daerah petahana yang maju di daerah yang sama.
"Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampaye," ungkapnya.
Rusdel mengimbau, agar partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir.
"Seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)