37 TKA China Diusir Paksa dari Proyek PLTU Nagan Raya, Tak Miliki Izin Kerja

Tim Kemenaker turun ke Nagan Raya pada Rabu (2/9/2020) setelah mendapati informasi terkait 39 TKA China yang kedapatan bekerja di lokasi proyek Pemban

Dok Gugus Tugas
37 TKA China Diusir Paksa dari Proyek PLTU Nagan Raya, Tak Miliki Izin Kerja 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, SUKA MAKMUE - Tim Kemenaker turun dan memeriksa langsung terkait heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA China di wilayah Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Aceh.

Tim Kemenaker turun ke Nagan Raya pada Rabu (2/9/2020) setelah mendapati informasi terkait 39 TKA China yang kedapatan bekerja di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Hasil dari sidak tersebut, 37 TKA China dipaksa keluar dari tempat mereka atau dari proyek PLTU Nagan Raya karena tidak bisa menunjukkan izin kerja kepada petugas.

Sedangkan dua pekerja lain yang mengantongi izin kerja dibolehkan tinggal di Nagan dengan catatan untuk sementara melakukan isolasi di komplek PLTU tersebut.

Tim Kemenaker itu beranggotakan J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE dan Hamzah SH. Keberadaan tim ini di Nagan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kerja milik 39 TKA asal Cina yang tiba pada Jumat (28/8/2020) pekan lalu.

Terjawab 325 TKA China Bisa Masuk Bintan di Masa Pandemi COVID, Sudah Punya Izin, Mahasiswa Protes

Dapat Izin dari Kementerian, 325 TKA China Akan Jadi Tenaga Ahli & Konsultan di Bintan

Pelaksanaan rapid test TKA China di PLTU 3-4 Nagan Raya, Sabtu (29/8/2020).
Pelaksanaan rapid test TKA China di PLTU 3-4 Nagan Raya, Sabtu (29/8/2020). (Dok Gugus Tugas)

Pertemuan membahas soal TKA Cina sempat a lot. Sebab, pihak perusahaan yang mendatangkan mereka beralasan bahwa pandemi Covid-19 dan ditolak warga bila pekerja asing berada di luar PLTU.

Sehingga mereka meminta mengisolasi sementara TKA asal China tersebut di kompleks PLTU, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) siang, Tim Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa 37 dari 39 TKA asal Cina itu harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.

325 TKA CHINA MASUK BINTAN, Tenaga Ahli PT BAI hingga 3 Desember 2020, Perizinan dari Kementerian

500 TKA China Akan Datang Akhir Juni 2020, Jubir Luhut: Mereka Dibutuhkan untuk Bangun Smelter

Sedangkan dua pekerja lain yang mengantongi izin kerja dibolehkan tinggal di Nagan dengan catatan untuk sementara melakukan isolasi di komplek PLTU tersebut.

Pekerja tersebut baru dibenarkan kembali ke proyek PLTU setelah mereka mengantongi izin kerja. Sebab, hingga saat ini TKA China tersebut hanya mengantongi izin/visa kunjungan ke Indonesia.

Menjelang sore kemarin, ke 37 pekerja tersebut ke luar dari PLTU dan dibawa ke Banda Aceh menggunakan sejumlah mobil penumpang. Sebab, keberadaan mereka di Nagan Raya ditolak oleh masyarakat karena khawatir terpapar Covid-19.

Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, yang dikonfirmasi Serambi, mengatakan, Tim Binwas Kemenaker tiba di Nagan Raya melalui Bandara Cut Nyak Dhien pada Rabu (2/9/2020).

Kemudian langsung menuju ke lokasi proyek PLTU 3-4 untuk melakukan sidak dengan didampingi oleh pihaknya. Hasil pemeriksaan tersebut, ternyata 37 TKA asal China yang sedang melakukan karantina di kompleks PLTU 3-4, tak memiliki izin kerja.

Kehadiran tim Binwas Kemenaker ke Nagan Raya, sebagai wujud dari tanggung jawab mereka dalam mengawasi TKA. Sebab, kewenangan pengawasan dan penindakan TKA ada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita di kabupaten hanya pembinaan, pemantauan, dan koordinasi saja," kata Rahmatullah.

Pelepasan 37 TKA Cina dari kompleks proyek PLTU tersebut turut disaksikan pejabat dari Kemenaker, Kadisnakertrans, kepolisian, kejaksaan, Kodim, dan Muspika Kuala Pesisir.

"Menurut keterangan perusahaan yang mendatangkan mereka, TKA China tersebut dibawa ke Banda Aceh," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved