Diterjang Topan Maysak, Korea Utara Akan Hukum Pejabat Daerah yang Gagal Lindungi Warganya
Korea Utara dilanda dengan bencana alam, Topan Maysak. Korea Utara telah menjanjikan hukuman berat bagi pejabat lokal yang gagal lindungi warganya.
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, PYONGYANG - Korea Utara baru-baru ini dilanda dengan bencana alam, Topan Maysak.
Menanggapi ini, Korea Utara telah menjanjikan hukuman berat bagi pejabat lokal yang gagal melindungi warganya.
Disebut-sebut sudah ada puluhan korban yang diakibatkan oleh Topan Maysak.
Peringatan itu dilaporkan oleh surat kabar milik Partai buruh Korea Utara sebagaimana diwartakan The Japan Times, Sabtu (5/9/2020).
Topan Maysak membawa hujan deras di yang mengguyur seluruh negeri awal pekan ini.
Sejumlah daerah seperti kota pelabuhan Wonsan, Provinsi Kangwon, dilanda banjir dengan jalanan yang terendam air.
• Diisukan Koma, Pakar Korea Utara Sebut Kim Jong Un Sembunyi karena Panik
Surat kabar Rodong Sinmun pada Sabtu melaporkan bahwa para petinggi Korea Utara telah memutuskan untuk menghukum pejabat kota dan provinsi yang “tidak bertanggung jawab" karena menyebabkan insiden serius yang menyebabkan puluhan korban.
Namun, laporan itu tidak menyebutkan atau memerinci berapa banyak korban yang terluka, hilang, atau tewas.
Laporan tersebut menambahkan para pejabat daerah gagal untuk mengidentifikasi properti yang berisiko secara menyeluruh dan mengevakuasi semua penduduk.
Meski, sambung laporan itu, pejabat daerah telah diperintahkan oleh Partai Buruh Korea yang dipimpin oleh pemimpin Kim Jong Un.
"Keputusan diambil untuk menjatuhkan hukuman berat, administratif, dan hukuman kepada mereka yang bertanggung jawab atas korban tersebut."
Topan Maysak tak hanya melanda Korea Utara, namun juga melanda Korea Selatan dan menewaskan sedikitnya dua orang.
Lebih dari 2.200 orang dievakuasi ke tempat penampungan sementara di selatan kota Busan.
Bencana alam cenderung berdampak lebih besar di Korea Utara karena infrastrukturnya yang kurang memadai.