WNI TERJUN KE LAUT DI PERAIRAN KARIMUN
Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, sebelumnya mengungkap 9 pelaku diduga terlibat TPPO melancarkan modus ke korban.
Saat ini tim gabungan tengah melakukan olah TKP bersama Bakamla, TNI AL dan Bea Cukai untuk mencari fakta terkait dugaan penyiksaan di atas kapal tersebut.
Dua Kapal China Diamankan Tim Gabungan
Sebelumnya dua unit kapal ikan berbendera China, Rabu (08/07/2020) pagi, diamankan tim gabungan dari Batam, di Selat Malaka antara Kukup, Malaysia-Singapura dan Pulau Karimun Besar, Kepri.
Dua kapal itu beroparsi selama enam bulan di perairan Selat Malaka dan Laut China Selatan.
Kapal itu adalah Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan 117, yang diamankan KRI Mubara 868 dan sebuah helikopter milik Polda Kepulauan Riau.
Dua kapal yang memuat 22 ABK berpaspor Indonesia ini, ditahan setelah ditemukan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia disimpan dalam mesin pendingin (freezer) selama 18 hari.
"Jenazah disimpan dalam freezer di salah satu kapal.
Dari keterangan rekan korban di kapal, ia meninggal karena sakit paru-paru," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Jenazah itu bernama Hasan Afriandi (32).
Mayat kini diautopsi di RS Bhayangkara Batam, sebelum dievakuasi ke kampung halamanya, Lampung Tengah.
Operasi ini dipantau langsung Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman , Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, Danlantamal IV Tanjungpinang, Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol Muh Haris serta petinggi instansi terkait.
Operasi penangkapan laiknya perang dengan personel gabungan.
Saat penangkapan bergabung petugas gabungan dari Satpolair Polres Karimun, Satreskrim Polres Karimun, dan Ditpolairud Polda Kepri, Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri, DJBC Kepri.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menyebut penangkapan dua kapal asal Qingdao, China ini dengan empat alasan.
Pertama dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
Kedua dugaan money laundry (pencucian uang), terakhir tindak perbudakan manusia dan dugaan perdagangan narkoba.
“Ini kami sementara koordinasi dan dicek pihak Polda Kepri dan Imigrasi, termasuk di dalamnya apakah ada narkoba,” ucapnya.
Pihak Lantamal mengatakan jenazah WNI belum dibuang, sehingga barang bukti kasus ini ada.(TribunBatam.id/Alamudin/Beres Lumbantobing)