WNI TERJUN KE LAUT DI PERAIRAN KARIMUN

Berkas Perkara TPPO Masuk Tahap I, Polda Kepri Minta Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, sebelumnya mengungkap 9 pelaku diduga terlibat TPPO melancarkan modus ke korban.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 

Adapun untuk para ABK WNI kapal Lu Huang Yuan Yu yang diselamatkan tim gabungan TNI-Polri, Rabu (8/7/2020) lalu, baru sekali menerima gaji selama bekerja di atas kapal.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart berdasarkan pengakuan sementara para ABK Kapal.

2 Tersangka Kasus Dugaan Izin Tambang di Kepri Ditahan Kejati Kepri, Susul 10 Tersangka Lainnya

Kronologi 2 WNI Terjun ke Laut dari Kapal China, Setor Uang Rp50 Juta, Jadi Atensi Polda Kepri

"ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu dan Lu Huang Yuan Yu memiliki kesamaan, yakni sama-sama berlayar dari awal Januari lalu," ujar Harry.

Polisi memastikan, perekrutan WNI untuk dipekerjakan ke luar negeri dari jaringan para pelaku yang telah diamankan pihaknya berhenti.

"Kita harapkan masyarakat bersedia memberikan informasi terkait perekrutan oleh kelompok lain sehingga bisa mengantisipasi kegiatan TPPO," imbau Ruslan.

Sementara itu, terkait dua tersangka baru yang diamankan polisi ini, Astri Yusniar alias Amei di Lampung, dan Sukaryanto di Jawa tengah, mereka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Keduanya diancam pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600.000.000," ujar Harry.

Diamankan di Lampung dan Jawa Tengah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan dua tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera China yang melompat di perairan Karimun, Kepri, beberapa waktu lalu.

Dua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Dua tersangka ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di dua tempat berbeda di wilayah hukum Indonesia.

"Tersangka pertama diamankan di wilayah hukum Polda Lampung dan yang satunya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart pada Kamis (9/7/2020).

Tersangka pertama ialah Astri Yusniar alias Amei yang diamankan di Lampung.

"Tersangka ini berperan sebagai perantara antara PT DBG dan agency yang ada di China," ujar Harry.

Tersangka kedua ialah Sukaryanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved