BATAM TERKINI

Perwako Batam 49/2020 segera Berlaku, Tak Semua Petugas Boleh Memungut Denda ke Pelanggar

Tim yang bertugas ke lapangan nanti akan diturunkan surat tugas resmi. Tak semua petugas boleh menerima uang denda, sanksi bagi pelanggar

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebutkan, tidak semua petugas boleh menerima uang denda yang menjadi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 

"Tinggal 3 daerah itu mulai melaksanakan tahap sosialisasi dulu. Satu bulan sosialisasinya," ucapnya.

Terkait sanksi atau denda bagi pelanggar, Arif menjelaskan, sesuai aturan yang dibuat masing-masing daerah.

"Mulai teguran lisan, hukuman seperti disiplin, dan sanksi denda uang. Kalau tidak salah itu denda mulai Rp 200 ribu sampai Rp 4 juta bagi pelaku usaha.

Bila tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha," ujarnya.

Segera Berlaku

Perwako 49/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan baru berumur dua hari. Ada yang sudah mengetahui, tetapi ada juga yang belum tahu.

Meski demikian, mereka umumnya mendukung terbitnya aturan ini.

Beberapa warga Melcem, Batuampar bahkan mengaku belum tahu adanya Perwako tersebut.

Seperti Nia (20), seorang pengunjung Pasar Melcem kaget adanya aturan itu, terutama terkait hukuman dan denda bagi pelanggarnya.

"Saya belum tahu. Saya tahu itu cuma sekadar teguran dan peringatan kalau tidak pakai masker,” ungkap Nia, Rabu siang.

Meski demikian, Nia mengaku mendukung adanya aturan tersebut karena akan membuat masyarakat lebih disiplin lagi.

Menurut Nia, semakin banyaknya kasus Covid-19 di Batam sangat mencemaskan.

Dirinya bahkan sampai takut lagi ke mana-mana.

  554.968 Warga Batam Sudah Jadi Peserta, BPJS Kesehatan: Semua Orang Berhak Sehat

“Makin banyak yang tertular, bikin cemas,” katanya.

Muji (32), seorang penjual sarapan pagi di Pasar Melcem juga mengaku belum tahu soal Perwako dan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved