BATAM TERKINI
Perwako Batam 49/2020 segera Berlaku, Tak Semua Petugas Boleh Memungut Denda ke Pelanggar
Tim yang bertugas ke lapangan nanti akan diturunkan surat tugas resmi. Tak semua petugas boleh menerima uang denda, sanksi bagi pelanggar
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Batam segera berlaku.
Aturan itu di antaranya membuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mengacu pada pasal 7 Perwako itu, denda dapat dibayarkan secara tunai melalui petugas.
Sanksi berupa denda ini diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Guna menghindari potensi penyelewengan uang denda tersebut di antara para petugas lapangan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menyatakan akan menyiapkan tiga hal.
• Disperindag Batam Sosialisasi Perwako 49 Tahun 2020 di Pasar, Cegah Pelanggar Protokol Kesehatan
"Intinya gini, pertama, nanti tim pasti ada surat perintah tidak boleh sembarang ke lapangan," ujar Rudi.
Adapun tim yang bertugas ke lapangan adalah tim gabungan dari Satpol PP beserta jajaran TNI/Polri yang terpadu dan terstruktur, serta akan diturunkan surat tugas resmi.
Selain itu, Pemerintah juga akan menyiapkan tanda terima yang sah terkait penyerahan uang denda tersebut. Kemudian, bagi bendahara Kas Daerah juga akan diberikan surat perintah.
"Jadi tidak semua tim boleh menerima uang, ini akan saya masukkan, supaya tidak menyeleweng," tegas Rudi.
Pemprov Setujui
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menandatangani aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diajukan daerah-daerah di Kepri.
"Awalnya kita sudah dapat rekomendasi membuat aturan disiplin Protokol kesehatan dari Mendagri. Dari itu kita surati seluruh Bupati/Walikota untuk melanjuti surat itu dengan membuat Perwako atau Perbub," kata Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah, Senin (7/9/2020).
Saat ini baru daerah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang telah membuat aturan tersebut.
"Sudah kita tandatangani. Tinggal daerah Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas yang belum," ujarnya kembali.
Arif menyampaikan, 3 daerah yang telah selesai membuat aturan tersebut segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
• Wali Kota Batam Tak Ambil Pusing Dampak Perwako No 49 Tahun 2020 ke Pilkada Batam
• Kasus Covid-19 Terus Naik, Camat Batu Ampar Batam Ajak Warganya Patuhi Perwako 49/2020