BATAM TERKINI

Perwako Batam 49/2020 segera Berlaku, Tak Semua Petugas Boleh Memungut Denda ke Pelanggar

Tim yang bertugas ke lapangan nanti akan diturunkan surat tugas resmi. Tak semua petugas boleh menerima uang denda, sanksi bagi pelanggar

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebutkan, tidak semua petugas boleh menerima uang denda yang menjadi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 

Sama dengan Nia, ia mendukung aturan itu karena akan semakin membuat masyarakat disiplin.

"Baguslah kalau ada peraturan seperti itu. Biar masalah virus ini bisa cepat selesai,” kata Muji.

Muji memastikan akan mengikuti Perwako tersebut. Muji bahkan berharap agar ada ketegasan Pemko Batam untuk menjalankan Perwako ini.

“Jangan aturan ini hanya di atas kertas. Yang bandel harus dihukum, harus tegas,” katanya.

Di Pasar Melcem, pengunjung tampak sepi. Beberapa pedagang terlihat santai sembari bercanda gurau di antara mereka.

Hampir seluruh pedagang menggunakan masker meskipun ada juga yang menurunkannya ke dagu.

Seorang pedagang mengatakan, masker saat ini wajib dalam melayani pembeli.

“Kalau kita tak pakai masker, yang beli justru takut,” katanya.

Jangan Kendor

Beberapa tempat usaha juga menyatakan dukungannya terhadap Perwako ini.

Seorang pengusaha kafe di Batam Centre mengatakan, mereka sudah lama menunggu aturan ini karena semkian banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita sudah lama menerapkan protokol ini sesuai arahan pemerintah. Namun di jalanan banyak sekali yang nggak peduli. Sanksi memang harus dilakukan karena imbauan-imbauan saja kadang dianggap enteng,” katanya.

Sementara itu, Deputi General Manager Grand Batam Mall, Yanto, menilai sanksi beserta denda terhadap pelanggar cukup wajar karena disiplin protokol kesehatan ini untuk kebaikan bersama.

Menurut dia, pengusaha mal atau pusat perbelanjaan sudah lama menerapkannya, sejak new normal.

"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," kata Yanto kepada Tribun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved