BATAM TERKINI

Perwako Batam 49/2020 segera Berlaku, Tak Semua Petugas Boleh Memungut Denda ke Pelanggar

Tim yang bertugas ke lapangan nanti akan diturunkan surat tugas resmi. Tak semua petugas boleh menerima uang denda, sanksi bagi pelanggar

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebutkan, tidak semua petugas boleh menerima uang denda yang menjadi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 

Ia berharap seluruh warga Batam disiplin tentang itu.

"Kita jaga supaya protokol ini bisa dijalankan dengan ketat. Jangan sampai kendor," kata Yanto.

Manajemen Grand Batam Mall sendiri sudah menyediakan berbagai fasilitas untuk penerapan ini sesuai standar, begitu juga seluruh tenant yang ada di pusat perbelanjaan itu.

Di pintu gerbang, misalnya, Grand Mall bahkan memasang detektor suhu tubuh infra merah yang canggih.

Tidak hanya itu, ada gapura ultraviolet khusus untuk membunuh bakteri serta hand sanitizer.

Sekuriti akan meminta seluruh pengunjung untuk memakai alat pembersih itu sebelum masuk mal.

Operator informasi juga memberikan imbauan secara berkala agar pengunjung menerapkan protokol kesehatan.

Rangkaian protokol kesehatan menggunakan sistem touchless (tanpa sentuhan) untuk meminimalisir kontak fisik.

"Kita di sini hampir semua sudah touchless. Memasuki area parkir, untuk mengambil karcis juga sudah pakai sensor, lift pengunjung juga dioperasikan tanpa sentuhan fisik," jelas Yanto.

Sistem touchless ini diterapkan guna meminimalisir transfer virus yang menular lewat droplet (percikan atau tempelan cairan) di beberapa fasilitas publik sekitar lokasi mal.

Di samping itu, mal juga rutin melakukan pembersihan, seperti penyemprotan disinfektan sebelum jam buka dan sesudah tutup.

Para petugas kebersihan juga telah terlatih menggunakan alat UV portabel untuk membunuh kuman dan virus bagi tempat-tempat pegangan tangan. Semuanya serba touchless.

“Sirkulasi udara di dalam mal juga sudah menggunakan alat untuk sterilisasi udara,” katanya.

Untuk karyawan, manajemen Grand Batam Mall juga telah memperhatikan kondisi kesehatan para pegawainya.

Contohnya, sebelum mulai bekerja, karyawan wajib melalui pengecekan suhu tubuh. Jika ada yang suhunya di atas 37,3 celcius, karyawan tersebut diminta untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit dan dibebastugaskan selama satu hari.

Manajemen Grand Batam Mall juga tidak memperkenankan karyawan untuk cuti ke luar kota.

Jika terpaksa, misalnya untuk keperluan mendesak, maka karyawan wajib karantina mandiri 14 hari sebelum mulai bekerja kembali.

“Kami adalah yang terdepan mendukung Perwako ini. Kita ingin wabah ini berakhir biar hidup kita normal lagi,” katanya.

(Tribunbatam.id/hening sekar utami/endrakaputra) (ron/hsu/ian/yan)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved