Benarkah Publik Batam Sangat Takut Tertular Corona hingga Jalani Rapid Test Mandiri!

Di beberapa daerah, sejumlah kecamatannya berganti zona dari hijau ke oranye dan dari oranye ke merah

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Ilustrasi suasana pengambilan sampel rapid test di halaman Graha Kadin Batam, beberapa wakti lalu. 

Mereka terlihat sibuk mengisi formulir pendaftaran di pintu masuk klinik.

Beberapa petugas klinik terlihat sibuk menangani warga yang hendak melakukan rapid test.

Stok Alat Rapid Test di RSUD Bintan Kosong, Kadinkes Minta Warga Tak Khawatir: Kita Sudah Pesan

Ada dua petugas yang melayani di bagian depan terlihat ada 2 tim medis yang melayani masyarakat.

Sedangkan yang lain di dalam klinik.

Para warga bergantian melakukan pemeriksaan rapid test dengan tertib dan tenang.

Warga Baloi Kebun, Joni mengaku ikut pemeriksaan rapid test hanya untuk mengetahui apakah ia benar-benar sehat atau tidak.

"Saya rapid test untuk sekedar memastikan saja, soalnya beberapa hari yang lalu saya sempat meriang," kata Joni, salah seorang warga, Senin (7/9/2020) siang.

Tim dari Dinas Kesehatan Kota Batam merapid test warga Komplek New Holiday, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Minggu (23/8/2020). Langkah ini sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Batam, khususnya di Batuampar
Tim dari Dinas Kesehatan Kota Batam merapid test warga Komplek New Holiday, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Minggu (23/8/2020). Langkah ini sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Batam, khususnya di Batuampar (TRIBUNBATAM.ID)

Tak hanya Joni ada puluhan warga lainnya yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test di klinik ini.

Untuk rapid test sendiri per orang dikenakan biaya Rp 150 ribu itu sudah termasuk surat keterangan kesehatan dan berlaku 14 hari dihitung sejak surat tanggal pengeluaran surat dari klinik.

Bagaimana dengan Jakarta?

Tri Yunis Miko Wahyono, epidemiolog dari Universitas Indonesia, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai ketakutan dengan jumlah pasien positif Covid-19.

Hal itu disebutkan Miko setelah Dinas Kesehatan menyatakan bahwa orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.

Polisi Bongkar Penipuan Ventilator Covid-19, Barang Bukti Rp 56,8 Miliar

"Iya, kelihatannya Pemprov DKI takut (dengan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini)," kata Miko, Senin (7/9/2020).

Miko cukup terheran dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI soal isolasi mandiri tanpa perlu tes PCR.

Padahal, dalam melakukan penanganan Covid-19, tracing terhadap semua orang yang kontak erat dengan pasien positif itu wajib hukumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved