NEWS VIDEO

VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri

Keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.

Awalnya pihak Kejaksaan telah berupaya melelang amonium nitrat itu. Namun setelah tiga kali dilelang, amonium nitrat tersebut tidak kunjung laku.

Sudarwidadi menyebutkan sejumlah hambatan dialami dalam pelelangan.

Di antaranya terkait peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengaman, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial.

"Terhadap barang bukti yang ada ini dirampas untuk negara. Karena kemudian perkara masing-masing sudah memiliki kekutan hukum tetap. Maka konsekuensinya, jaksa harus eksekusi.

Amoniun nitrate yang akan dimusnahkan di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9/2020).
Amoniun nitrate yang akan dimusnahkan di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Karena tata cara perizinan dan tata cara ada regulasinya maka pelaksanaan pelelangan tersebut menjadi terkendala," ujar Suwarwidadi.

Bahkan proses yang telah menahun untuk penyelesaian barang bukti amonium nitrat itu sudah diproses di Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.

"Kemudian dari Pusat pemulihan Aset sudah begerak tapi tidak ada solusi. Sampai ada peristiwa di Beirut (ledakan besar yang disebabkan oleh Amonium Nitrat).

Di sana tersimpan selama 6 tahun. Sedangkan di kota sudah 8 tahun. Sehingga potensinya sangat bahaya," papar Sudarwiwadi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan merendam bahan pupuk yang bisa dijadikan bahan peledak itu, kemudian menguburnya dengan tanah.

Sebuah lubang yang berukuran cukup besar dan dalam digali di lahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kanwil DJBC Khusus Kepri ).

Satu persatu karung berisi amonium nitrat dibuka. Isinya kemudian dituangkan ke dalam lubang yang tak jauh dari Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Agnes Triani yang ikut dalam kegiatan pemusmahan mengatakan eksekusi yang dilakukan untuk mempercepat tunggakan barang rampasan negara.

Pemusnahan amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2020).
Pemusnahan amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

"Juga menghindari potensi bahaya yang mengancam. Jumlahnya 532,9 ton dari 10 perkara kepabeanan.

Barang bukti ini sudah disimpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri hampir 8 tahun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bea dan Cukai," kata Agnes.

Kakanwil Tak Khawatir Lagi

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved