BATAM TERKINI
Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan
edawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.
Editor: Zabur Anjasfianto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tjong Alexleo Fensury alias ALex terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Jasa Jakarta.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang digelar Rabu (9/9/2020) lalu. Tedawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.
Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terdakawa kenapa uang perusahaan digunakan untuk deposito.
"Seharusnya uang perushaan tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan. Kenapa tagihan itu masuk ke rekening Advokat," kata JPU kepada terdakwa.
• Kim Jong Un Eksekusi Mati 5 Pejabatnya Karena Tentang Masalah Kebijakan Ekonomi di Korut
• Hubungan China-AS kian Mengeras, China: Berhenti Ikut Campur Urusan Negara Lain
• Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi
• Mahfud MD Minta Polisi usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Syekh Ali Jaber
Terdakwa menjawab bahwa uang yang dideposito ke Bank Jasa Jakarta itu, bunganya akan digunakan untuk keperluan perusahaan.
Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009.
Nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura).
Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB.
Dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga. Karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.
JPU menanyakan kenapa sisa tagihan dari PT. PSB tidak dibayarkan ke rekening PT.SPL. Terdakwa menjawab pembayaran sengaja dilakuan melalui Roy Binsar Siahaan selaku Advokat PT.SPL.
Tujuan agar kesepakatan yang sudah dibuat bersama PT. PSB, bisa melunasi sisa tagihannya.
"Dari Pak Roy ini, uang Rp 1.952.548.000 kemudian ditransfer ke rekening saya setelah dipotong honorium Pak Roy itu," kata terdakwa menjawab pertanyaan JPU.
Terdakwa mengaku bahwa uang yang ditransfer ke rekening pribadinya itu, kemudian diambil dan di deposito di bank Jasa Jakarta.
"Awalnya saya ambil uang deposito semuanya. Kemudian saya ambil bunganya sekitar Rp 300 juta. Kemudian kembali sisanya itu saya deposito kan lagi di bank yang sama. Beberapa kali uang itu saya depositokan dan bunganya saya ambil untuk keperluan perusahaan," katanya.
Terdakwa juga mengakui bunga dari deposito itu diambilnya dan untuk membayar pajak, keperluan perusahaan dan lainnya.
Selanjutnya, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan tuntutan terdakwa dari JPU pada Selasa (15/9/2020).
Klarifikasi Berita
Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury alias Alex, C Suhadi mengklarifikasi berita berjudul "Alex Depositokan Uang Perusahaan Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan".
Menurutnya kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. "Klien saya menggunakan uang yang dituduhkan itu didapatkan dari tagihan sebesar Rp 1.580.000.000 digunakan untuk operasional perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, Alex merupakan seorang Direktur di PT Sumber Prima Lestari (SPL).
Sehingga dimungkinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan operasional dengan uang yang ada di tangannya.
"Bagaimana disebut penggelapan orang dia direktur kok disitu? Uang yang dia pegang itu jelas kegunaannya seperti untuk membayar upah pekerja yang jaga barang, bayar auditor, bayar listrik dan sebagainya yang jumlahnya cukup besar dari uang itu,"ucapnya yang diterima Tribun Batam.
Suhadi menjelaskan yang didapat dari tagihan kira-kira seperti yang diberitakan oleh wartawan Rp 1,580 miliar, lalu di deposito dan dapat bunga deposito kira-kira ada Rp 100 juta lebih jadi sekitar Rp 1,6 miliar sekian itu semua dipersidangan dapat di pertanggung jawabkan.
Oleh karena ia meluruskan bahwa uang itu berjumlah Rp 1,9 miliar sekian, padahal kenyataannya bukan begitu karena jumlah itu belum dipotong untuk biaya pengacara.
"Uang itu merupakan tagihan dari PT Surya Prima Bahtera (SPB) jumlahnya sekitar Rp 1,9 miliar sementara itu kami pembayaran sekitar Rp 300 juta lebih. Sehingga sisanya hanya sekitar Rp 1,580 miliar. Kemudian dari Rp 1.580 miliar itu di Deposito kan dalam rangka untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi klien saya," terangnya.
Selain itu, tambah Suhadi, di tahun yang sama sekitar bulan Oktober 2015, si Pelapor juga mengambil uang yang jumlahnya bahkan lebih banyak yakni sekitar 180.000 US dollar atau sekitar Rp 2,4 miliar dan itu terbukti di dalam persidangan.
Sementara klien saya yang Rp 1,580 itu bisa dipertanggungjawabkan uangnya, sedangkan Exsan mengambil lebih banyak tidak bisa dipertanggungjawabkan uang itu kemana.
"Sampai sekarang pun sudah saya somasi 2 (dua) kali, dia tidak jawab uang itu untuk apa. Apalagi posisi dia disitu bukanlah direktur tetapi jabatannya komisaris, justru harusnya dia yang tidak boleh mengambil uang itu karena dia tidak berhak ambil uang dari perusahaan dan itu yang diduga melakukan Penggelapan, tegasnya.
Atas dasar itu, sambung Suhadi, saya pun akan melaporkan berkaitan dengan pengambilan uang yang dilakukan oleh Exsan Fensury.
"Pada dasarnya mereka ini kakak beradik, dimana kakaknya itu adalah klien saya dan adiknya adalah lawan klien saya," ujarnya.(Tribunbatam.id/Leo Halawa/ath)
NB Berita ini diupdate Senin (21/9/2020)