NEWS VIDEO
VIDEO Tim Gabungan Cari Warga Tanjungpinang Tak Pakai Masker saat Pandemi Covid-19
Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Wali kota yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tim gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP Tanjungpinang menyusuri sejumlah lokasi di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (14/9) kemarin.
Mereka menggelar razia terkait penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Wali kota yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Titik kumpul dimulai dari Mapolres Tanjungpinang. Mereka sebelumnya menggelar apel sebelum turun ke sejumlah lokasi di 'Kota Gurindam'.
Dari Mapolres Tanjungpinang, rombongan menuju Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Kecamatan Bukti Bestari.
Di sana, Tim Gabungan menemukan beberapa warga di kawasan parkir supermarket tidak mengenakan masker.
Sejumlah warga mayoritas laki-laki ini pun langsung didata oleh petugas Satpol PP.
Seorang warga Isa mengatakan, sempat kaget saat rombongan tiba, dan langsung menghampirinya.
"Ya kaget, kirain kenapa saya. Ternyata saya tak pakai masker," ujar Isa, Senin (14/9/2020).
Isa pun mengaku lupa membawa masker saat bepergian keluar rumah.
"Ya saya lupa bawa masker," ujarnya sambil tertawa.
Ia juga mengira, akan dikenakan denda saat kedapatan lupa membawa masker.
"Saya kira sudah kena denda. Rupanya diberikan teguran secara tertulis. Kalau langsung denda, heran juga saya. Soalnya masih simpang siur informasi denda kalau tak pakai masker," ucapnya.
• Dua Warga Tanjungpinang Timur Terkonfirmasi Covid-19, Punya Riwayat Perjalanan ke Pekanbaru
• WASPADA, Jalan Kilometer 8 Atas Banjir, Warga Minta Perhatian Pemko Tanjungpinang
Isa pun mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk secepatnya menerbitkan Perwako pendisiplinan protokol kesehatan.