NEWS VIDEO
VIDEO Tim Gabungan Cari Warga Tanjungpinang Tak Pakai Masker saat Pandemi Covid-19
Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Wali kota yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SIK menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama TNI dan Polri perlu melakukan upaya dalam menekan Penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai Peraturan Wali kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020," ucap Kapolres, Senin (14/9/2020).
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis.
Sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," sebut Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)