KASUS KORUPSI DI BATAM
Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap
Lagat meyakini Kejari Batam akan menuntaskan penanganan kasus korupsi di Batam. Tak hanya penerima suap yang dihukum, pemberi suap juga harus dihukum
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kurang dari 2 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membongkar sindikat korupsi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Pertama, kasus korupsi Sekretaris DPRD Kota Batam Asril.
Asril ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi uang makan minum pimpinan DPRD Kota Batam anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan total kerugian negara Rp 2 miliar lebih. Saat ini, kasus Asril masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasus yang kedua yakni Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti. Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti yang merupakan anak buah Wali Kota Batam HM Rudi ditahan.
"Iya ditahan," kata Hendarsyah.
• Korupsi Batam Dua Bulan 2 Skandal Terbongkar, Kabag Hukum Pemko Susul Sekwan DPRD ke Penjara
Ia ditangkap karena menerima suap atau gratifikasi dari seorang pengusaha di Batam. Sayangnya, nama pengusaha itu belum dibeberkan Kejaksaan Negeri Batam. Uang haram yang diterima Sutjahjo Hari Murti berdasarkan penyidikan jaksa sebesar Rp 685 juta.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, apresiasi penuh buat kejaksaan Negeri Batam. Hanya saja ia mengingatkan, agar penerapan hukum bagi pelaku diterapkan seadil-adilnya. Jangan sampai, ada kasus yang ditutup-tutupi.
"Ombudsman Kepri meyakini bahwa Kepala Kejari Batam akan menuntaskan penanganan tindak korupsi gratifikasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Batam. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor.
Sejauh ini apa yang sudah dilaksanakan dan ditetapkan Kejari Batam sudah tepat dan memenuhi ekspektasi publik terkait pengungkapan kasus. Semoga dapat ditetapkan lagi bila ada penerima gratifikasi lain," kata Lagat, Rabu (16/9/2020).
Ia melanjutkan, dalam Tipikor mestinya bila tersangka penerima suap telah ditentukan, maka akan dilanjutkan siapa pemberi suap. Jika tidak, hal ini akan menjadi janggal.
"Jadi, Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menetapkan tersangka pemberi suapnya. Sekali lagi, pemberi suap juga harus ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka," kata Lagat.
Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta
Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai gratifikasi yang melibatkan Sutjahjo Hari Murti sebesar Rp 685 juta.
"Benar, sebesar Rp 685 juta. Diberikan oleh seorang pengusaha di Batam," kata Fauzi.
Namun sayangnya, Fauzi enggan membeberkan nama pengusaha penyuap Sutjahjo Hari Murti.
"Nanti di persidangan saja dibuka semua," imbuhnya.
Ia menyebut uang ratusan juta itu diberikan dalam tiga tahap. Tujuan pemberian uang haram itu, tak lain agar pengusaha itu mulus mendapatkan sejumlah proyek di Pemko Batam beberapa waktu lalu.
"Ya tiga tahap. Nilainya nanti diungkap di persidangan," kata Fauzi.
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya diberitakan, kabar terbaru datang dari kelanjutan kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama.
"Ya ditahan," kata Hendarsyah.
Penahanan terhadap Sutjhajo Hari Murti dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tipikor Tanjungpinang. Namun sayangnya, Hendarsyah belum memaparkan berapa orang yang terlibat dalam kasus Sutjhajo Hari Murti.
"Ya terkait dugaan kasus korupsi," tambah Hendarsyah.
• Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemko Batam, Kejari Sita Daihatsu Taft Rocky Milik Seorang Camat
Kasus yang membelit Sutjhajo Hari Murti, merupakan kasus dugaan korupsi gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek infrastruktur di tubuh Pemerintah Kota Batam. Hal itu dilakukan tersangka Sutjhajo Hari Murti beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, setidaknya Kejari Batam telah memeriksa 17 saksi hingga Selasa (9/9/2020). Dua di antara yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, kemudian sejumlah nama lain.
Dalam rentetan kasus ini, Kejari Batam telah menyita aset Aditya Guntur Nugraha berupa satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky bernopol BP 1671 DE pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.
Mobil itu, diduga suap gratifikasi untuk memuluskan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui nasib Kepala DLH Batam Herman Rozie, dan Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha. Apakah senasib dengan HM atau tidak. Kasipidsus Kejari Batam, belum membeberkan status keduanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti.
Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa sedikitnya17 saksi.
Setidaknya, tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
"Benar, Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam (Herman Rozie,red) telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam. Status saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kabag Hukum Pemko Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana pekan lalu.
• Kasus Dugaan Gratifikasi di Tubuh Pemko Batam, Ombudsman: Siapa yang Terlibat Harus Diproses
Kelanjutan kasus itu, masih dalam proses Lidik. Dalam rentetan kasus ini, Jaksa telah menyita mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam Kota Aditya. Diduga, mobil itu sebagai hasil gratifikasi yang diberikan oleh kontraktor yang memiliki pengerjaan proyek di Pemko Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa penyidik telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota Aditya pada Selasa, 1 September 2020 lalu.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari Batam telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota. Mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan,” ujar Hendarsyah.
Pada saat dugaan kejahatan dilakukan, Camat Batam Kota masih pejabat sebagai pejabat di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kota Batam.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menyelesaikan perkara ini, dan mengambil kesimpulan dari penyidikan terhadap Kabag Hukum Pemko Batam,” tuturnya.
Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batam untuk menelusuri dugaan korupsi gratifikasi di tubuh Pemko Batam. Hanya saja, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Kejaksaan Negeri Batam soal kepastian hukum. Baik kepastian hukum kepada publik maupun kepastian hukum untuk menyelamatkan kerugian negara.
"Rangkaian Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam termasuk kategori pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan dan akuntabilitas," kata Lagat kepada Tribun Batam, Rabu (9/9).
Ombudsman Kepri berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajarannya berkomitmen kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam.
"Penegakan hukum korupsi harus dikedepankan, jangan sampai hasil penyidikan nanti bertolak belakang dengan alat bukti yang sudah diketahui masyarakat luas. Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus diproses dan bila memenuhi unsur pidana harus diajukan penuntutan," tambah Lagat.
Ia mengatakan, sebagai keterbukaan informasi, sebaiknya Kejari Batam juga membuka ke publik sebagian hasil perkembangan penyidikan sehingga publik tahu.
"Kita minta nama-nama pejabat yang terlibat. Sehingga, masyarakat bisa mengawal kasus ini sebagai salah satu bentuk dan wujud asas keterbukaan informasi publik" katanya.
Kejaksaan Negeri Batam, terus memburu dugaan kasus korupsi gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum Sutjhajo Hari Murti. Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, sedikitnya Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 17 saksi.
Tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
Kasus itu, masih dalam proses Lidik. Hingga kini belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi itu.
(tribunbatam.id/Leo Halawa)