Penyerang Syekh Ali Jaber Tidak Gila dan Dijerat Hukuman Mati, Apa Motif Pelaku Coba Membuhuh Ulama?

AA dinyatakan tidak gila dan polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis, salah satunya hukuman mati

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Syekh Ali Jaber memberi keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polisi menyatakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis, salah satunya hukuman mati. 

Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," ucap Argo.

PENYERANG SYEH ALI JABER - Alfin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
PENYERANG SYEH ALI JABER - Alfin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini.

Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Luar Biasa! Syekh Ali Jaber Selamatkan Pelaku Penusukan dari Amukan, Warga: Duh, Emang Super Love

Syekh Ali Jaber Diserang Fadli Zon Syok dan Meradang, Minta Polisi Usut Tuntas Kasunya

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved