Penyerang Syekh Ali Jaber Tidak Gila dan Dijerat Hukuman Mati, Apa Motif Pelaku Coba Membuhuh Ulama?

AA dinyatakan tidak gila dan polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis, salah satunya hukuman mati

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Syekh Ali Jaber memberi keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polisi menyatakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis, salah satunya hukuman mati. 

Penyerang Syekh Ali Jaber Tidak Gila dan Dijerat Hukuman Mati, Apa Motif Pelaku Coba Membunuh Ulama?

TRIBUNBATAM.id - Polisi terus melakukan pengungkapan upaya pembunuhan dengan cara menyerang Syekh Ali Jaber dengan senjata tajam.

Setelah sempat diisukan mengalami gangguan jiwa, polisi memastikan AA (27), pelaku yang nekat menusuk Ali Jaber saat berceramah tidak gila.

Densus 88 Geledah Rumah Alfin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber

Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Atas aksi nekatnya, AA saat ini terancam hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Syeikh Ali Jaber
Syeikh Ali Jaber (net)

AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara)," sambung dia.

Penikam Syekh Ali Jaber Ditahan, Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Ditemukan Beberapa Kejanggalan

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Selidiki Penikaman Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Libatkan Densus 88, BIN hingga BAIS TNI

Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Ditemukan Beberapa Kejanggalan

Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020).

"Jadi akan memerankan seperti apa adegannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved