Sakit Jantung Eks Kadis Pemprov Tetap Dipenjara, Berdosa Terbitkan Izin Tambang Kepri

Berselang sekira 2 pekan dipenjara, salah satu tersangka eks kepala dinas yang terlilit kasus izin tambah mengeluhkan sakit jantung

KOMPAS.COM
Ilustrasi. Salah satu eks kepala dinas Pemprov Kepri yang ditetapkan tersangka dan ditahan kasus izin tambang dikabarkan sakit jantung. 

Dua Tersangka Menyusul

Dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dua orang ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Korupsi di Batam, Ahli Hukum Pidana: Pemberi & Penerima Suap Harus Ditindak sesuai Hukum

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi.

Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bakal Dijemput Paksa Kejati Kepri

"Ya benar, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan juga sama dengan tersangka lainnya di Rutan Tanjungpinang," ujarnya, Senin (7/9/2020).

Berikut nama 10 tersangka yang ditahan:

1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses

Sedangkan dua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan

1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi

.

.

.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved