Sakit Jantung Eks Kadis Pemprov Tetap Dipenjara, Berdosa Terbitkan Izin Tambang Kepri
Berselang sekira 2 pekan dipenjara, salah satu tersangka eks kepala dinas yang terlilit kasus izin tambah mengeluhkan sakit jantung
Sakit Jantung Eks Kadis Pemprov Tetap Dipenjara, Berdosa Terbitkan Izin Tambang Kepri
TRIBUNBATAM.id - Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan.
Keduanya, yakni Amjon sebagai mantan Kadis ESDM dan Azman Taufik sebagai mantan Kadis PMPTSP, ditahan penyidik Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
• Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi
• 2 Tersangka Kasus Dugaan Izin Tambang di Kepri Ditahan Kejati Kepri, Susul 10 Tersangka Lainnya
Keduanya adalah bagian dari 12 tersangka yang terjerat korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit di Kepri.
Berselang sekira 2 pekan dipenjara, salah satu tersangka eks kepala dinas mengeluhkan sakit jantung.
• Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap
Meski berstatus sakit, tahanan tersebut tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Nantinya, akan ada dokter yang intens mengecek kondisi kesehatan tersangka itu.

"Dari awal mereka sudah menginformasikan ke kami kalau sakit jantung, bahkan sudah pakai ring," ucap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi, Rabu (16/9/2020).
Bila keadaan tidak memungkinkan, otoritas Rutan Tanjungpinang selanjutnya akan membawa tahanan tersebut ke rumah sakit terdekat.
• Banyak ASN Pemko Dijerat Kasus Korupsi di Batam, Wawako: Kita sudah Lakukan Pembenahan
Rutan Tanjungpinang menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terkait tahanan yang sakit itu.
Saat ini 12 tersangka berada di ruang Penyengat setelah melalui masa karantina dulu.
"Kalau kami tidak ada wewenangnya.
Bila sudah ada izin dari pihak yang menangani kasus ini, kami baru bisa keluarkan dari sini," ungkapnya.
• Pemko dan DPRD Batam 1:1, Eksekutif Dugaan Gratifikasi Legislatif Dana Konsumsi, Rudi: Saya Tak Tahu
Sekadar informasi, selain dua eks kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri, para tersangka lain berasal dari pihak swasta penerima izin IUP OP yang secara prosedural dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.
Dalam perkara ini penyidik juga terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019 ini.
