Sakit Jantung Eks Kadis Pemprov Tetap Dipenjara, Berdosa Terbitkan Izin Tambang Kepri

Berselang sekira 2 pekan dipenjara, salah satu tersangka eks kepala dinas yang terlilit kasus izin tambah mengeluhkan sakit jantung

KOMPAS.COM
Ilustrasi. Salah satu eks kepala dinas Pemprov Kepri yang ditetapkan tersangka dan ditahan kasus izin tambang dikabarkan sakit jantung. 

Sakit Jantung Eks Kadis Pemprov Tetap Dipenjara, Berdosa Terbitkan Izin Tambang Kepri

TRIBUNBATAM.id - Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan.

Keduanya, yakni Amjon sebagai mantan Kadis ESDM dan Azman Taufik sebagai mantan Kadis PMPTSP, ditahan penyidik Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi

2 Tersangka Kasus Dugaan Izin Tambang di Kepri Ditahan Kejati Kepri, Susul 10 Tersangka Lainnya

Keduanya adalah bagian dari 12 tersangka yang terjerat korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit di Kepri.

Berselang sekira 2 pekan dipenjara, salah satu tersangka eks kepala dinas mengeluhkan sakit jantung.

Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap

Meski berstatus sakit, tahanan tersebut tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Nantinya, akan ada dokter yang intens mengecek kondisi kesehatan tersangka itu.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (IST)

"Dari awal mereka sudah menginformasikan ke kami kalau sakit jantung, bahkan sudah pakai ring," ucap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi, Rabu (16/9/2020).

Bila keadaan tidak memungkinkan, otoritas Rutan Tanjungpinang selanjutnya akan membawa tahanan tersebut ke rumah sakit terdekat.

Banyak ASN Pemko Dijerat Kasus Korupsi di Batam, Wawako: Kita sudah Lakukan Pembenahan

Rutan Tanjungpinang menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terkait tahanan yang sakit itu.

Saat ini 12 tersangka berada di ruang Penyengat setelah melalui masa karantina dulu.

"Kalau kami tidak ada wewenangnya.

Bila sudah ada izin dari pihak yang menangani kasus ini, kami baru bisa keluarkan dari sini," ungkapnya.

Pemko dan DPRD Batam 1:1, Eksekutif Dugaan Gratifikasi Legislatif Dana Konsumsi, Rudi: Saya Tak Tahu

Sekadar informasi, selain dua eks kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri, para tersangka lain berasal dari pihak swasta penerima izin IUP OP yang secara prosedural dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.

Dalam perkara ini penyidik juga terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019 ini.

Ilustrasi lawan korupsi
Ilustrasi lawan korupsi (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM)

Dua Tersangka Menyusul

Dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dua orang ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Korupsi di Batam, Ahli Hukum Pidana: Pemberi & Penerima Suap Harus Ditindak sesuai Hukum

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi.

Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bakal Dijemput Paksa Kejati Kepri

"Ya benar, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan juga sama dengan tersangka lainnya di Rutan Tanjungpinang," ujarnya, Senin (7/9/2020).

Berikut nama 10 tersangka yang ditahan:

1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses

Sedangkan dua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan

1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi

.

.

.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved