PILKADA KEPRI
SAH, KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon, Siap Bertarung di Pilgub Kepri
Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan SK penetapan sebagai peserta Pilkada Kepri itu kepada LO pasangan calon dan partai politik Pilkada serentak.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Setelah penetapan calon, tahapan Pilkada serentak di Kepri selanjutnya adalah pencabutan nomor urut calon pada 24 September 2020. Kemudian kampanye pada 26 September 2020.
• KPU Kepri Terima Pengunduran Diri 3 Calon Berstatus Legislatif di Pilkada Kepri
• Nasib Pilkada di Masa Pademi, COVID19 Tingkat Darurat, Muhammadiyah dan PBNU Usul Ditunda

"Sebelum tahapan kampante, setiap penghubung bakal pasangan calon diminta menyiapkan laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020.
Jadi 23 September, LO bakal pasangan calon sudah mulai mendaftarkan rekening khusus dana kampanye.
Tidak boleh bergabung dengan rekening Parpol atau pasangan calon," ungkapnya, Selasa (22/9).
Ia menegaskan, dana kampanye boleh didapatkan dari pasangan calon, sumbangan perseorangan, kelompok masyarakat yang tergabung organisasi, dan perusahaan berbadan hukum yang legal.
"Tidak boleh dari sumber dana BUMD, BUMN apalagi dari APBD atau APBN," tegasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)