Nasib Pilkada di Masa Pademi, COVID19 Tingkat Darurat, Muhammadiyah dan PBNU Usul Ditunda
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan Presiden Joko Widodo mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak
Nasib Pilkada di Masa Pademi, COVID19 Tingkat Darurat, Muhammadiyah dan PBNU Usul Ditunda
TRIBUNBATAM.id - Dua organisasi besar Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memberi masukan ke pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Kedua organisasi kemasyarakatan ini sama-sama merujuk bahwa penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas, tanpa mengesampingnya pelaksanaan Pilkada.
• Pilkada Batam - Dua Bapaslon Dinyatakan Lulus Perbaikan Syarat Administrasi, Ini Kata KPU
• Pilkada Kepri - KPU Kepri sudah Terima Tanda Pengunduran Diri dari Ansar, Suryani dan Iman
• Tim Pemenangan Isdianto-Suryani Siap Jalankan Protokoler Kesehatan Covid-19 di Pilkada Kepri
Selain dua organisasi tersebut, beberapa pihak pun menyarankan Pilkada ditunda, mengingat sejak Juli lalu penyebaran pandemi terus melonjak di sejumlah daerah.
Menyikapi masukan dari beberapa pihak, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan, Presiden Joko Widodo mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
• Ikatan Dokter Indonesia Kepri Minta Pilkada Ditunda, Hindari Munculnya Klaster Baru
"Pasti (dipertimbangkan), mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda.
Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan," ujar Donny saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Donny menekankan, pemerintah selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Namun, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu.
• Wacana Penundaan Pilkada Serentak, Ketua KPU Kepri: Kami Masih Bekerja
"Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan.
Tapi Insya Allah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi," katanya.
Donny mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021 dan 2022.
• COVID19 Masih Menjadi-jadi Pemerintah dan DPR Kukuh Gelar Pilkada, Mendagri Minta PKPU Direvisi
Pemerintah dan DPR pun sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.
Kendati begitu, Donny menyebut tak menutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.
• Covid-19 Mengganas, Haris Daulay Ungkap Nasib Pilkada Bintan, Ditunda?
"Ya, tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi.