Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar

Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf terbawa-bawa dalam pusaran kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode Bapakmu dan Bapakku

"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK," ungkap JPU.

Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Jaksa Pinangki Rebutan Penegak Hukum, KPK Lirik Penanganan Perkara, Kejagung Janji Transparan

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved