Pilkada di Masa Pandemi

Ingatkan Tregedi Pemilu 2019, Muhammadiyah Gugat Pemerintah jika Pilkada Klaster COVID19

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahkan berencana menggugat pemerintah jika gelaran Pilkada Serentak menimbulkan klaster Covid-19

Istimewa
Muhammadiyah siap menggugat pemerintah jika gelaran Pilkada Serentak menimbulkan klaster Covid-19 

Ingatkan Tregedi Pemilu 2019, Muhammadiyah Gugat Pemerintah jika Pilkada Klaster COVID19

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kalangan minta pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada.

Potensi penyebaran pandemi Covid-19 menjadi kekhawatiran paling nyata.

PILKADA ANAMBAS, Terima Aturan Dini Hari, KPU Anambas Hanya Bolehkan 3 Orang Ambil Nomor Urut Paslon

Apalagi, saban hari di sejumlah daerah, penularan virus corona makin menjadi-jadi.

Wajar bila ada saran Pilkada ditunda, salah satunya datang dari Muhammadiyah.

LSI Denny JA: Jangan Kasus 16,3 Persen Covid-19 Membatalkan Pilkada yang Prosesnya Sudah 83,7 Persen

Rudi Spesial Tak Perlu Mundur Maju Pilkada Tetap Jabat Kepala BP Batam

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahkan berencana menggugat pemerintah jika gelaran Pilkada Serentak menimbulkan klaster Covid-19.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Ia mengungkapkan, Muhammadiyah tetap menyarankan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditunda.

Daftar Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2020, Dilarang Konser Musik hingga Sepeda Santai

Meskipun ada ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tapi menurutnya sama sekali tidak bisa menjadi jaminan Pilkada aman dari penyebaran Covid-19.

"Muhammadiyah akan mengawal Pilkada Serentak tapi kami juga tetap berpendirian bagaimana pun Pilkada Serentak harus ditunda.

Kami akan menggugat pemerintah jika kasus Covid-19 usai Pilkada 9 Desember mengalami kenaikan," ujarnya.

Desakan Pilkada Ditunda, Semua Berisiko Tertular COVID19, KPU: Keputusan Pemerintah dan DPR

Dia melanjutkan, pelaksanaan pilkada berbahaya, jika melihat saat tahapan pendaftaran bakal calon 4-6 September 2020 lalu, telah terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan.

PP Muhammadiyah khawatir protokol kesehatan yang ditetapkan tidak berjalan maksimal.

"Agama atau keyakinan dan menjaga nyawa, itu di atas segala galanya kalau harta dan akal mungkin bisa disembuhkan tapi nyawa tidak, makanya itu tadi ini gambling yang sangat berbahaya karena pertaruhkan nyawa rakyat," ujar Rohim.

Ditunda Sementara, Ini Cara Pasangan Calon Pilkada Anambas Ambil Nomor Urut

Ia menambahkan, pilkada Serentak nanti juga dikhawatirkan menelan banyak korban mengingat, pada Pilkada 17 April 2019 lalu, banyak petugas yang meninggal.

STOP POLITIK UANG - Pemasangan spanduk stop politik uang mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima suap dari bakal pasangan calon selama proses Pilkada Anambas.
STOP POLITIK UANG - Pemasangan spanduk stop politik uang mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima suap dari bakal pasangan calon selama proses Pilkada Anambas. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Dan kita punya pengalaman pada 17 april tahun lalu, ada 469 pekerja Pemilu yang meninggal karena kelelahan, ini gak bisa dibayangkan para pekerjanya sudah kelelahan sementara mereka juga harus berhadapan dengan pandemi, sementara virus corona ini kan sangat mudah menjangkiti orang yang kelelahan, itu untuk penyelenggara bukan lagi untuk peserta," katanya.

25 Tim Kuasa Hukum Ramah Siap Bekerja, Dampingi Tahapan Hukum Pilkada Sampai Pelantikan

Sampai saat ini diketahui, pemerintah bersama DPR tetap memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak sesuai jadwal, sesuai hasil rapat gabungan bersama Komisi II DPR Senin lalu.

Masukan penundaan Pilkada tak hanya datang dari ormas namun datang juga dari perkumpulan profesi tenaga medis dan kesehatan.

Presiden Jokowi Tetap Melanjutkan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Capture video)

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Nomor Urut Paslon Pilkada Anambas, Petahana 01, Yusrizal-Fatahurrahman 02, Fachrizal-Johari Nomor 03

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.

"Karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekali pun Pemilu juga tidak ditunda.

Di berbagai negara juga berlangsung, Pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Rilis Solo Album Di Atas Langit, Pasha Ungu Bantah Karena Alasan Tak Maju Pilkada

Ketiga, Presiden juga menurut Mahfud tidak ingin daerah yang menggelar Pilkada hanya dipimpin pelaksana tugas alias Plt dalam waktu bersamaan.

Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Sedangkan situasi sekarang di dalam Covid-19 kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," katanya.

Keempat, menurut Mahfud, pemerintah telah menunda Pilkada sebelumnya dari 23 September ke 9 Desember.

Pilkada Karimun - Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Aunur Rafiq dan Nomor 2 bagi Iskandarsyah

Karena itu, yang harus dilakukan sekarang adalah mengantisipasi masifnya penyebaran Covid-19, bukan menundanya lagi.

"Penundaan sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan tunda itu.

Nah yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda yang diperhatikan sama yaitu masifnya penularan Covid-19," katanya.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Siap Gugat Pemerintah Jika Pilkada Jadi Klaster Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved