MAFIA Narkoba China Kabur dari Lapas, Komisi III Merasa Janggal, Ombudsman: Jangan hanya Menyalahkan
Cara lari Cai Changpan yang terjerat kasus narkoba itu dianggap sebagian pihak tak biasa dan tak masuk akal
MAFIA Narkoba China Kabur dari Lapas, Komisi III Merasa Janggal, Ombudsman: Jangan hanya Menyalahkan
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pihak masih penasaran cara narapidana mati asal China bisa melarikan diri dari Lapas Tangerang.
Cara lari Cai Changpan yang terjerat kasus narkoba itu dianggap sebagian pihak tak biasa dan tak masuk akal.
• DOR! 3 Orang Tahanan BNNP Tewas Ditembak saat Melahirkan Diri
Pasalnya ia disebutkan membuat lubang dari kamar tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air yang berada di luar Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pihak Lapas Tangerang harus segera mengevaluasi sistem keamanan, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan.
• Reza Artamevia Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf ke Keluarga Karena Pakai Narkoba
Demikian dikatakan Dedy menyikapi kaburnya narapidana narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang melalui gorong-gorong sel.
• Siapa Sebenarnya Cai Changpan? Terpidana Mati Gali Lubang 6 Bulan hingga Kabur dari Lapas Tangerang
• Bandar Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Buat Terowongan di Kamar dan Tembus ke Gorong-gorong
• Warga Binaan Panen Ikan, Hasil Ternak di Luar Lapas Kelas IIA Barelang Batam
"Selama ini perlu kita ketahui lapas ini dibangun tahun 1982, memang belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, bahwa lantai hunian dicor beton," jelas Dedy lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Kata Dedy, hal yang perlu dilakukan ialah pihak Lapas Tangerang secara rutin harus melakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lapas tetap terjaga dengan baik.

"Sehingga bisa dipastikan lapas betul-betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri," kata dia.
Dedy juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan terkait, tidak hanya bisa menyalahkan atas kejadian kaburnya napi tersebut.
• Wow, Masuk RS karena Nyeri Lambung, Napi Lapas Salemba Sulap Ruang Privat Rumah Sakit Pabrik Ekstasi
• Kondisi Lapas Batam Over Kapasitas, Ini Cara Kalapas Bina Warga Binaan, Utamakan Kekeluargaan
• KASUS Covid-19 Kembali Melonjak, Akses Masuk Lapas Diperketat
Tetapi para pemangku kepentingan, lanjutnya, harus juga ikut membantu memikirkan solusi. Melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional, dan adil.
"Jangan gara-gara kejadian ini seolah-olah kita menganggap bahwa Lapas Klas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Klas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya," ujar Dedy.
Kondisi lapas yang cukup baik terungkap ketika Ombudsman Banten berkunjung ke sana beberapa waktu lalu.

Dedy melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik, seperti Bengkel Kerja (Bingker) yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan.
• Antisipasi Huru-Hara, Pegawai dan Staf Lapas Batam Ikut Pelatihan Simulasi, Kerja Sama dengan Brimob
• Dikendalikan Napi di Lapas Tembilahan, Polresta Barelang Dalami Kasus Peredaran Sabu, BB 11,5 Kg
Selain itu, Dedy mengatakan, standar pelayanan publik Lapas Tangerang sudah sesuai dengan UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
Laporan terkait Lapas Klas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten juga tidak ada.
"Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dedy.
Banyak Kejanggalan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan peristiwa kaburnya narapidana (napi) terpidana mati warga negara asal (WNA) China Cai Changpan, menimbulkan banyak sekali kejanggalan.
• Sipir Wanita Ditangkap Karena Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas, Begini Modus yang Dilakukan Pelaku
Selain tidak adanya bekas galian dan alat-alat yang digunakan, juga ketidaktahuan sipir atau pengawas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait adanya lubang galian.
"Kenapa orang di sekitar bisa tidak mendengar, karena ini kan jarak dari kamar sel sampai ke luar lapas terbilang jauh sekali ya, hampir 30 meter.
Ada kemungkinan juga digali dari luar, tapi dari luar pun kalau kita hitung mungkin butuh dua dump truck.
Yang menjadi pertanyaan apakah betul ada gorong-gorong di dalam, ini harus dilihat dan betul-betul dimasuki," ungkap Adies usai memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2020).
• Oknum Sipir Lapas Muaro Padang Diduga Siksa Napi, Keluarga Lapor Polda. Ini Tanggapan Kalapas
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, sangat tidak mungkin satu orang dengan panjang alat yang kurang dari 20 cm, bisa menggali ribuan kubik tanah.
Dan bahkan tidak diketahui di mana diletakkannya tanah bekas galian tersebut.
Untuk itu, Komisi III DPR RI akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, memanggil instansi lain yang berkompeten untuk masuk ke dalam dan memastikan benar ada atau tidaknya jalur dari dalam sel menuju ke luar sel tersebut.
• Surianto Ancam Sipir Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Akan Dipecat
"Kami ingin mengetahui betul modus operandinya seperti apa, tentunya kita tidak ingin hal serupa terulang kembali.
Karena kejadian seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya dan sampai saat ini tidak diketahui motif dan modusnya seperti apa.
Maka dari itu kami tidak ingin ke depannya hal-hal yang seperti ini terjadi lagi," tandas Adies.
Melalui kunjungan ini Adies menjelaskan, Komisi III DPR RI berkesimpulan akan melakukan investigasi lebih lanjut ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terkait persoalan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengambil keputusan terkait kasus ini.
"Melalui investigasi, nantinya kami akan mendengar hasil dari Polda sejauh mana penyidikan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian apakah ada keterlibatan oknum baik dari dalam maupun dari luar Lapas.
Kita ingin agar sistem di Lapas ini bisa berjalan dengan baik sehingga kasus serupa tidak lagi terulang," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, sejak dilaporkannya kasus ini, ia sudah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya personel yang bertanggung jawab yakni personel yang bertugas melakukan pengecekan penghitungan dan personel yang berada di pos yang dalam berita acara tertidur pada saat melakukan penjagaan.
"Kami dan tim juga melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dengan Kapolda Banten kami juga minta bantuan untuk investigasi dan selanjutnya Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten memerintahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang untuk membantu Lapas Kelas I Tangerang ini terkait investigasi yang lebih mendalam," jelasnya.
Terakhir dirinya berharap bantuan sepenuhnya dari pihak kepolisian, secara profesional untuk melakukan investigasi mendalam.
"Kami akan terus mempertanggungjawabkan hal ini dengan bersama-sama pihak Lapas Kelas I Tangerang melakukan investigasi yang dalam dan jelas agar terungkap dan bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui napi kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari kamar tahanan Lapas Kelas I Tangerang pada hari Senin (14/9/2020) lalu.
Napi yang merupakan seorang bandar besar narkoba dari China yang divonis hukuman mati itu kabur dengan cara membuat lubang dari kamar tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air yang berada di luar Lapas Kelas I Tangerang.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan dan Komisi III: Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Kelas I Tangerang Timbulkan Kejanggalan