Wasmad Edi Susilo Wakil Ketua DPRD Tegal Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Soal Dangdutan saat Pandemi
Polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, TEGAL- Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal berbuntut panjang.
Setelah menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang memancing kerumuman massa, kini Wakil Ketua DPRD Tegal harus menghadapi tuntutan hukum.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ini.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
• Sosok Kompol Joeharno Dipecat sebagai Kapolsek Gara-gara Kelakuan Wakil Ketua DPRD Bikin Dangdutan
• Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Kapolsek Dituding Membiarkan Dicopot dan Diperiksa Propam
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
• Hasil Riset, Khabib Normagomedov Wakili MMA, Namanya Setara Messi dan Cristiano Ronaldo
• 2 Alasan Acara KAMI Dibubarkan, Polisi Naik Podium Sela Ucapan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.