PNS Jadi Idaman Banyak Generasi Indonesia, tapi Siapa Pegawai Negeri Sipil Bergaji Tertinggi?

Banyak generasi di Indonesia yang begitu mengimpikan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

YOUTUBE
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kementerian Keuangan juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menjadi unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM 

PNS Jadi Idaman Banyak Generasi Indonesia, tapi Siapa Pegawai Negeri Sipil Bergaji Tertinggi?

TRIBUNBATAM.ID - Banyak generasi di Indonesia yang begitu mengimpikan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Profesi ini sangat diimpikan karena dianggap memiliki gaji dan tunjangan yang cukup untuk menopang hidup.

Wajib Lolos CPNS! Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Ini Jawab Semua Soal dengan Benar

Suhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Bakal Masuk Ruangan Khusus, Pelaksanaan SKB CPNS di Karimun

Dari tahun ke tahun, saban dibuka pendaftaran CPNS, peminatnya tak pernah surut bahkan selalu bertambah.

Selain gaji yang dianggap stabil, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN/PNS (Dok Kemenpar)

Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Adapun gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

BKN Keluarkan Jadwal SKB Penerimaan CPNS di Anambas, Ini Aturan Bagi Peserta Selama Pandemi Corona

Kabar Baik, Peserta SKB CPNS 2019 di Karimun Bisa Pilih Lokasi Tes di Daerah Asal, Ini Penjelasannya

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kemenkeu Bocorkan Syarat Tunjangan Pulsa Gratis PNS hingga Rp 400 Ribu: Tidak Semua ASN Dapat

Mengenal 11 Tunjangan TNI di Luar Gaji Pokok, Uang Lauk Pauk hingga Tunjangan Beras

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017)
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA)

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

UPDATE GAJI TNI, Segini Gaji dan 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI

Kemenkeu Bocorkan Syarat Tunjangan Pulsa Gratis PNS hingga Rp 400 Ribu: Tidak Semua ASN Dapat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved