Cek di Dashboard, Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10. Ini Tandanya Bila Kamu Lolos
Jadwal pengumuman Kartu Prakerja gelombang 10, simak ini tandanya jika lolos
Pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, pemerintah hanya membuka kuota sebesar 116.261 peserta.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tingginya jumlah pendaftar Kartu Prakerja mencakup semua kabupaten/kota.
Dalam waktu kurang dari tujuh bulan mengindikasikan minat atau kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program Kartu Prakerja.
Airlangga menyebut, program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020, telah menyerap 98 persen dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada Senin (21/9/2020) mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada Sabtu (26/9/2020) kemarin.
"Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020," kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.
Apakah Akan Ada Program Kartu Prakerja Gelombang 11?
Sementara itu, di sisi lain, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja.
Pasalnya, mereka tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.
Rencananya, Komite Cipta Kerja akan mengalokasikan dana dan kuota ke peserta lainnya.
Lantas, apakah memungkinkan ada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11?
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Untuk itu, Louisa menyarankan peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.
Hal ini bertujuan agara kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tak dicabut.