KPK Marah, 20 Lebih Koruptor Dapat 'Hadiah' Pengurangan Hukuman melalui Putusan Peninjauan Kembali
KPK mengangap oknum majelis hakim di MAm selalu menyunat/memotong hukuman para koruptor saat melalui putusan Peninjauan Kembali (PK)
Terbaru, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
• Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Mahkamah Agung, DPR hingga Masyarakat
Sebelumnya dalam putusan kasasi Sugiharto dijatuhkan hukuman 15 tahun pidana.
Tak hanya itu, MA juga mengkorting hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
• PK Ditolak Mahkamah Agung, Begini Nasib yang Harus Dijalani Ahok
Juru Bicara MA Andi Samsan menjelaskan, meskipun hukuman pidana penjara dikurangi, keduanya tetap dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan kasasi.
• Mahkamah Agung Buka Lowongan CPNS 2018 Untuk 1052 Formasi. Silahkan Daftar di sscn.bkn.go.id
Dalam amar putusan terhadap Irman, Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun pidana penjara.
Sementara Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.
• Perempuan yang Cakar Polantas Adalah Pegawai Mahkamah Agung. Ini Sikap Polisi
Adapun salah satu pertimbangan Majelis PK mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yakni lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Selain itu, keduanya juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek e-KTP.
• Jelang Hari Anti Korupsi, Mahkamah Agung Bebaskan 101 Napi Kasus Korupsi Sejak 2007-2018
"Sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ujar Andi.
Andi Samsan melanjutkan, putusan PK Irman dan Sugiharto tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.
Putusan Majelis PK pun tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO) atau silang pendapat.
Suhadi menilai Irman dan Sugiharto memiliki peran penting dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara karena keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO).
Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Andi Samsan.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Prihatin MA Kerap Potong Hukuman Koruptor, Jubir MA: Itu Independensi Hakim