KPK Marah, 20 Lebih Koruptor Dapat 'Hadiah' Pengurangan Hukuman melalui Putusan Peninjauan Kembali
KPK mengangap oknum majelis hakim di MAm selalu menyunat/memotong hukuman para koruptor saat melalui putusan Peninjauan Kembali (PK)
KPK Marah, 20 Lebih Koruptor Dapat 'Hadiah' Pengurangan Hukuman melalui Putusan Peninjauan Kembali
TRIBUNBATAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah dengan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terjadi karena KPK mengangap oknum majelis hakim di MA selalu menyunat/memotong hukuman para koruptor saat melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
• Lembaga Antirasuah KPK Disorot, Febri Diansyah Mundur Saor Siagian: Kami Sempat Memintanya Bertahan
• Febri Diansyah dan Sudah Mundurnya 157 Pegawai KPK, Wakil Ketua: Ini Ujian
Yang terbaru adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kembali menunjukkan keprihatinannya terkait fenomena korting hukuman tersebut.

Nawawi yang juga mantan hakim itu meminta agar MA memberikan argumen, yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo agar tak menimbulkan kecurigaan.
• Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar
Menanggapi pernyataan Nawawi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah menegaskan Majelis Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun.
Ia pun meminta sebelum memberikan komentar agar membaca secara lengkap setiap putusan yang ada.
• Sebelum Febri Mundur, 1 Jenderal, 6 Kombes Polisi Dilantik Jadi Pejabat oleh Ketua KPK Firli Bahuri
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan.
Hakim/majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

"Saya dan siapa pun tetap harus menghormati putusan apa adanya.
Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu.
Setelah mengetahui legal reasoning-nya baru memberikan komentar, kritik maupun saran-saran.
Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," imbuhnya.
• Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung
Diketahui, lebih dari 20 terpidana kasus korupsi mendapatkan hadiah berupa pengurangan hukuman melalui putusan PK sepanjang 2019-2020.