KARIMUN TERKINI
Gelapkan Uang Pembayaran Listrik Hampir Rp 70 Juta, Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi
Tak hanya Na, suaminya Ya juga ditangkap polisi. Dia ikut membantu Na menggelapkan uang pembayaran listrik pelanggan PLN di Karimun
Penyidik Satreskrim Polres Karimun yang menetapkan tersangka berinisial Na (27), menemukan jika tersangka tersandung dengan 29 akun peminjaman online.
Namun, polisi masih menyelidiki apakah tindakan Na lantaran untuk membayar pinjaman online puluhan akun tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap wanita tersebut, Senin (28/9) sore.
Diduga Na menerima pembayatan tagihan listrik dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya kepada pihak PLN.
"Hasil pemeriksaan sementara seperti itu. Yang bersangkutan sudah tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (30/9/2020).
Dari penyidikan sementara juga terungkap jika pelanggan PLN yang diduga menjadi korban Na semakin bertambah dibandingkan jumlah awal.
Sebelumnya Herie menyampaikan pihaknya mendata sekitar 30 orang korban.
Namun ternyata ada sekitar 98 warga yang diduga telah membayar tagihan listrik melalui Na.
Jumlah ini pun masih berkemungkinan bertambahnya.
Karena untuk saat ini, polisi baru memproses pemeriksaan dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik.
Sedangkan, Agen Baran Rezeki, (agen Na menerima pembayaran) melayani sejumlah pembayaran tagihan lain selain listrik, seperti PBB dan BPJS.
"Korban yang terdata ada 98 pelanggan. Berkemungkinan lebih, nanti akan dikembangkan lagi," sebut Herie.
Diketahui sebelumnya, Na diamankan polisi pada Senin (28/9/2020) sore.
"Tersangka mengumpulkan dana dari para nasabah PLN. Setelah menerima pembayaran tagihan, dia tidak menyetorkan tagihan itu ke PLN," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Warga Kaget Listrik PLN Mau Diputus
Manajer PLN Rayon PLN Tanjungbalai Karimun, Djaswir mengaku sama sekali belum menerima pembayaran dari puluhan pelanggan yang diduga jadi korban penggelapan.