PENANGANAN COVID
Alasan Pjs Wali Kota Batam Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda, 'Bisa Eksekusi Langsung'
pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengaku kesulitan dalam menegakkan sanki denda kepada pelanggar protokol kesehatan karena harus melalui tahapan.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengungkapkan alasan dirinya meningkatkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 menjadi Perda.
Syamsul menyebutkan, selama ini pihaknya kesulitan menegakkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan lantaran harus melalui tahapan-tahapan.
Seperti teguran lisan, teguran secara tertulis baru dikenakan denda apabila mengulangi kesalahan tersebut.
Peraturan Wali kota (Perwako) Nomor 49 tahun 2020 mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Dalam perwako tersebut, diatur sejumlah sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda Rp 250 ribu.
"Mungkin masyarakat beranggapan Perwako lebih rendah daripada Peratutan Daerah (Perda).
Perda ini tentunya akan memuat beberapa sanksi-sanksi dan instruksi-instruksi walikota," kata Syamsul usai Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Apabila Perda tersebut sudah keluar, Syamsul berharap bisa diterapkan secara konsisten.
Walaupun tidak masuk kedalam program legilasi daerah atas dasar yang disebutkan saat penjelasan paripurna.
Syamsul meyakini DPRD Kota batam bisa menyetujui dan diselesaikan secepat mungkin.
Sejatinya penanganan Covid-19 ini juga sebagai tugas DPRD Kota Batam juga.
"Kalau menggunakan Perwako untuk menerapkan Rp 250 ribu, harus melalui teguran lisan, teguran tulisan, kerja sosial. Nah dengan Perda ini kita bisa eksekusi langsung.
Tak akan bisa dipersoalkan karena Perda itu bersifat mengikat seluruh masyarakat.
Fungsinya legislasi, budgeting dan pengawasan. Legislasi DPRD mengeluarkan Perda, Budgeting masukkan penganggaran yang dibutuhkan, dan pengawasan silahkan awasi kami dalam pelaksanaan," kata Syamsul.
