PENANGANAN COVID
Alasan Pjs Wali Kota Batam Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda, 'Bisa Eksekusi Langsung'
pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengaku kesulitan dalam menegakkan sanki denda kepada pelanggar protokol kesehatan karena harus melalui tahapan.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Batam, Senin (5/10/2020). Pjs Wali kota Batam mengusulkan Ranperda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Oleh karena itu, kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Rulsan Ali Wasyim. Seperti diketahui ranperda tersebut akan ditanggapi oleh setiap fraksi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunbatam.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib Memakai masker, wajib rajin Mencuci tangan, dan Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-batam-soal-ranperda-penegakan-disiplin-kesehatan.jpg)