Oknum Perwira Polri Pangkat AKBP Dituduh Peras Pengusaha, Penjarakan Orang Sengaja Dilepas Cari Uang
Perajin dan pekerja jami tradisional di Cilacap, Jawa Tengah Tengah tersebut menuntut oknum polisi yang meneror mereka bisa diadili serta dipecat
Tanggapan Mabes Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki informasi mengenai adanya oknum polisi di Mabes Polri yang diduga memeras para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
• Mantan Kasat Reskrim Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebelumnya Sempat Lecehkan 3 Polwan Cantik
Oknum polisi itu disebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pemerasan.
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan).
Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.
Menurut dia, banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung.
• Driver Taksi Online Rekam Hubungan Ranjang Dengan Kekasihnya, Video Dijadikan Alat Untuk Pemerasan
Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.
