PENANGANAN COVID
Perintah Kapolri, Polda Kepri Dilarang Terbitkan Izin Keramaian Selama Corona, 'Pandemi Belum Usai'
Pemberian izin keramaian oleh Polda Kepri, diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt menunggu instruksi dari Mabes Polri.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri tidak mengeluarkan izin keramaian yang menimbulkan kerumuman massa.
Penegasan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kepri, khususnya di Kota Batam.
Harry mengatakan, larangan penerbitan izin keramaian ini merupakan instruksi Kapolri yang berlaku di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
Apa lagi Kota Batam saat ini angka pasien virus Corona cukup tinggi.
Pemberian izin keramaian oleh Polda Kepri, menunggu instruksi selanjutnya dari Mabes Polri.
• Ditreskrimum Polda Kepri Tangani 336 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sejak 2018
• Cegah Corona, Ditlantas Polda Kepri Sosialisasi Penggunaan Masker di Area Kawasan Industri Batamindo
Dengan melihat situasi dampak Corona dan juga anjuran dan hasil evaluasi dari tim gugus tugas Penanganan Covid-19.
"Polda Kepri tak segan-segan menindak tegas panitia acara, jika memaksakan diri untuk menggelar sebuah acara yang mengundang kerumunan massa.
Apalagi itu itu terjadi di dalam ruangan. Yang rentan cepat penyebaran virus mematikan itu," ucapnya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, masyarakat jangan sampai terlena karena sesungguhnya pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
Pihaknya juga meminta kepada pimpinan organisasi masyarakat untuk menjadi agen dan terdepan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami imbau sekali lagi, agar semestinya kita menjadi orang yang memberikan edukasi kepada masyarakat," imbaunya.(TribunBatam.id/Leo Halawa)