TRIBUN WIKI
Sebelum Ikut Mengecam, Sudah Paham Konsep Dasar Omnibus Law?
Omnibus law artinya satu-undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang menyasar isu besar dari sebuah negara.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Aksi menolak Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja masih terus terjadi.
Tak sedikit yang menilai perumusan UU Cipta Kerja ini kurang matang dan tidak mendengar usulan publik.
Akibatnya, tenaga kerja dan buruh dinilai paling terdampak.
Oleh karenanya, ada baiknya untuk memahami konsep dan dasar-dasar Omnibus Law sebelum turut memprotes.
• Tolak Omnibus Law di Batam Berlanjut, 30 Buruh PT Infioneon Mogok Kerja di Hari Kedua
Definisi Omnibus Law

Omnibus berasal dari Bahasa latin yang berarti semuanya atau seluruhnya.
Omnibus law artinya satu-undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang menyasar isu besar dari sebuah negara.
Istilah yang juga dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.
Omnibus law akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini.
Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill.
Konsep ini juga sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru.
Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia.
Di Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor.
Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia.
Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital.
Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik.
• Buruh Blokir Akses Jalan Gerbang Tol Sadang, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Isi Omnibus Law

Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.
Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:
Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni
- Penyederhanaan Perizinan
- Persyaratan Investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerintah
- Kawasan Ekonomi (EK)
• Tolak Omnibus Law di Batam Berlanjut, 30 Buruh PT Infioneon Mogok Kerja di Hari Kedua
• Ramai Ditolak Picu Demo & Mogok Buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata!
Kontroversi klaster ketenagakerjaan

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam Omnibus Law meliputi:
1. Upah Minimum
Di dalam Omnibus Law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya.
Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM.
Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah.
Adapun untuk industri padat karya, pemerintah dapat memberi insentif berupa perhitungan upah minimun tersendiri dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja.
Selain itu untuk skema upah per jam bisa diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital.
Untuk memberi hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
• Ikut Mengesahkan UU Cipta Kerja, Ini Kata Krisdayanti Perihal Omnibus Law
2. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Artinya, Pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
Kendati demikian, JKP ini tidak menggantikan jaminan sosial lain, melainkan merupakan tambahan dari pemerintah.
Manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement acces.
Sebelumnya, Menko Airlangga juga sempat menyatakan, manfaat uang tunai yang diberikan kepada pegawai PHK bakal dilakukan selama enam bulan berturut-turut.
Penambahan manfaat JKP dikatakan tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
• DAFTAR Negara yang Terapkan Omnibus Law, Amerika Serikat hingga Irlandia
3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Di dalam file Penjelasan Lengkap Omnibus Law dipaparkan, pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun untuk pekerja ekonomi digital yang sifatnya tidak tetap, maka akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Sementara untuk pekerja outrsourcing (alih daya), baik yang bekerja sebagai pekerja tetap maupun kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau PHK.
• Disahkan Namun Tuai Kecaman, Sudah Tahu Isi Omnibus Law yang Jadi Sorotan?
4. Waktu Kerja
Di dalam omnibus law di atur, waktu kerja paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, dengan pekerjaan yang melebihi waktu kerja diberikan upah lembur.
Adapun pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk beberapa pekerjaan yang karena sifatnya, aturan tersebut mengecualikan jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan jam kerja normal 8 jam per hari seperti pekerjaan paruh waktu yang kurang dari 8 jam per hari dan pekerjaan pada sektor-sektor tertentu (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan) yang memerlukan jam kerja yang lebih panjang dari jam kerja normal.
Jenis pekerjaan tersebut menerapkan jam kerja sesuai dengan kebutuhan kerja yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan perlindungan bagi pekerja antara lain: upah, termasuk upah lembur, perlindungan k3, dan jaminan sosial," tulis penjelasan RUU Omnibus Law tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Omnibus Law'.