UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Netizen Mendadak Ingat Sunda Empire: Ini Terjadi setelah Pemimpin Pergi
Warganet banyak bertanya soal kondisi negara Indonesia saat ini dan menyangkutpautkan dengan Sunda Empire
TRIBUNBATAM.ID - Saat negara sedang ramai dengan pandemi Covid-19 belum jelas berakhir plus pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu unjuk rasa massal, Sunda Empire muncul agi.
Warganet banyak bertanya soal kondisi negara ini dan menyangkutpautkan dengan Sunda Empire.
• Kritikan Fadli Zon dan Fahri Hamzah soal UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR: Tak Nyambung

• Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja Disebut KSP Bisa Perburuk Perekonomian
Sunda Empire pun akhirnya trending topic di Twitter pada Selasa (6/10/2020).
Kemunculannya juga bertepatan pascapengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR.
• Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal di Sidang Sunda Empire
Akun @persayphone misalnya, mencuit di Twitter, "setelah pemimpin sunda empire ditangkap, everything goes downhill. coincidence? i don't think so.

Rata-rata memang tidak serius saat mencuit.
"This all happened after the leader of the sunda empire left we need Sunda empire for this country rn," tulis akun @aikim27
Saat ini para petinggi Sunda Empire tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
• Mantan Istri Mendadak Muncul Bongkar Siapa Sebenarnya Rangga Sunda Empire Sasana, Ungkap Masa Lalu
• Reaksi Mantan Istri Lihat Rangga Petinggi Sunda Empire: Saya Diam tapi Tertawa Kok Dia Jadi Jenderal

Tiga terdakwa kasus membuat keonaran Sunda Empire sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
• Raja Kutai Mulawarman Meminta Kerajaannya Jangan Disamakan Sama Sunda Empire & King of The King
• Hanya Ruang Sederhana, Sunda Empire Klaim Punya Kendali Nuklir
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
• Hanya Ruang Sederhana, Sunda Empire Klaim Punya Kendali Nuklir
Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.