Mahasiswi Sari Labuna Tersangka, Jenderal Lapangan Demo UU Cipta Kerja Pengarak Keranda Gambar Puan
Sari Labuna adalah satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar
TRIBUNBATAM.ID - Wanita, muda dan berhijab, Sari Labuna (21) dipercaya jadi jenderal lapangan membawahi koordinator lapangan unjuk rasa gabungan sejumlah aliansi menolak UU Cipta Kerja.
Ia merupakan salah satu aktivis mahasiswi di Makassar yang ditetapkan tersangka oleh polisi.
• Jurnalis Dianiaya dan Dirampas Alat Kerjanya Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
• Risma Marahi Pengunjuk Rasa, Polisi Berkali-kali Tembakkan Gas Air Mata ke Pendemo Tolak Omnibus Law
Sari Labuna adalah satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Perempuan itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Sari Labuna jadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Sabtu (10/10/2020).
• Lapangan Merdeka Kota Sukabumi Dipadati Ribuan Buruh dari Sukalarang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
• BREAKING NEWS - Ratusan Karyawan PT Bandar Abadi Shipiyard Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini ke Perusahaan
Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari keenam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan Pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
• BREAKING NEWS - Ratusan Karyawan PT Bandar Abadi Shipiyard Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini ke Perusahaan
Penelusuran Tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Di mana disebutkan dalam Pasal 214 Ayat 1, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
• Telegram Kapolri Larang Aksi Buruh, YLBHI: Polri Tak Punya Hak Mencegah Unjuk Rasa
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).
• Antisipasi Penolakan UU Cipta Kerja, Personel Polres Anambas Sisir Lokasi Rawan Aksi Unjuk Rasa
Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Kedatangan mereka untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.
Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjuk rasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.

Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjuk rasa dan berupaya menenangkan.
Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone.
Mahasiswa berkacamata itu turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.
• KRONOLOGI Demo Tolak UU Omnibus Law di Batam Versi Korlap Aksi Mahasiswa Kepri
"Silakan duduk kawan-kawan, kita satu komando.
Jadi silakan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.
Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.

Pengunjuk rasa yang memadati badan Jl Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilakan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.
• Foto dan Namnya Dicatut Mahasiswa di Poster Tolak UU Omnibus Law, Anya Geraldine: I Love You All!
"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turun dari titik kumpul, turun dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan.
Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.
Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.
Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.

Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjuk rasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.
Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.
Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.
• Akan Bantai Polisi di Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa Ngaku Iseng Minta Maaf
Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.
Sontak, pungunjuk rasa termasuk Sari Labuna berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).
Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.
Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.
Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.
Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.
• Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Idham Azis Tindak Perusuh Demo Tolak Omnibus Law
Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.
Alasannya, hanya dirinya seorang wanita yang di truk Dalmas itu.
Ke-30 orang itu pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Lalu Siapa Sari Labuna?
Sari Labuna bukan orang sembarangan dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.
Ia didapuk sebagai jenderal lapangan.
Posisi yang membawahi sejumlah koordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.
• Pelakor Ikut Andil Tolak Omnibus Law! Wanita Ngaku Simpanan Wakil Rakyat Ancam Buka Borok Oknum DPR
Aksi-aksinya dimulai dengan berujuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.
Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.
Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
• Desak Pemerintah Adil, Walhi Minta Dokumen Final UU Cipta Kerja Dibuka ke Publik
Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.
Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.
.
.
.
(*)
Mahasiswi Sari Labuna Tersangka, Jenderal Lapangan Demo UU Cipta Kerja Pengarak Keranda Gambar Puan
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?