KOK, Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Menyusut! PKS Sebut Sumber Hoaks Belum Ada yang Final

Hingga kini belum diketahui keberadaan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pascarapat paripurna pada Senin (5/10/2020)

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja 

TRIBUNBATAM.ID - Hingga kini belum diketahui keberadaan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pascarapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Menariknya jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang memicu unjuk rasa dimana-mana sebelum dan sesudah disahkan itu terus-menerus berubah.

Baca juga: Susilo Bambang Yudhoyono Tak Yakin Dirinya yang Dituduh Dalang di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Sindir Jokowi Pilih Kabur Lihat Itik saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Seperti yang terjadi pada Senin (12/10/2020) malam, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

LIVE Streaming Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law
LIVE Streaming Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law (YouTube/DRP RI)

"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905, dan 1035 halaman.

Baca juga: Jilid 2 Demo Tolak UU Cipta Kerja! Giliran FPI, GNPF-Ulama dan PA 212, Muhammadiyah Menolak Ikut

Baca juga: HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun, perbaikan masih terus dilakukan.

Dokumen berjumlah 1035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

Baca juga: Alumni 212 dan FPI Pastikan Turun ke Jalan, Selasa 12 Oktober 2020 Untuk Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon

Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan.

"RUU Cipta Kerja-Penjelasan".

"Itu kan pakai format legal.

Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.

Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi.

Baca juga: Jokowi Beri Menaker Ida Fauziyah Tugas Berat, Segera Rumuskan PP UU Cipta Kerja

Baca juga: BESOK Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutannya

Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved