KOK, Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Menyusut! PKS Sebut Sumber Hoaks Belum Ada yang Final
Hingga kini belum diketahui keberadaan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pascarapat paripurna pada Senin (5/10/2020)
TRIBUNBATAM.ID - Hingga kini belum diketahui keberadaan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pascarapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Menariknya jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang memicu unjuk rasa dimana-mana sebelum dan sesudah disahkan itu terus-menerus berubah.
Baca juga: Susilo Bambang Yudhoyono Tak Yakin Dirinya yang Dituduh Dalang di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Sindir Jokowi Pilih Kabur Lihat Itik saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Seperti yang terjadi pada Senin (12/10/2020) malam, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905, dan 1035 halaman.
Baca juga: Jilid 2 Demo Tolak UU Cipta Kerja! Giliran FPI, GNPF-Ulama dan PA 212, Muhammadiyah Menolak Ikut
Baca juga: HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1035 halaman adalah dokumen terkini.
Namun, perbaikan masih terus dilakukan.
Dokumen berjumlah 1035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
Baca juga: Alumni 212 dan FPI Pastikan Turun ke Jalan, Selasa 12 Oktober 2020 Untuk Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon
Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan.
"RUU Cipta Kerja-Penjelasan".
"Itu kan pakai format legal.
Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.
Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi.
Baca juga: Jokowi Beri Menaker Ida Fauziyah Tugas Berat, Segera Rumuskan PP UU Cipta Kerja
Baca juga: BESOK Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutannya
Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.
Ia pun menyebut draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden.
"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi.
Saya hanya administrasi," ujar Indra.
Baca juga: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku Provokator: Pengakuan Mahasiswa UGM Saat Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sumber Hoaks Belum Ada Naskah Final
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai sumber hoaks utama UU Cipta Kerja ialah ketidakjelasan draf UU yang telah disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
"Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya.
Baca juga: Beda Pandangan UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur Dari Demokrat: Daripada Konflik Internal
Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Cipta Kerja, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid tidaknya," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Akibatnya, lanjut Sukamta, pemerintah beserta DPR dan masyarakat tak memiliki acuan yang jelas untuk saling berargumen.

Ia pun menilai seolah ada unsur kesengajaan dalam hal ketidakjelasan draf UU Cipta Kerja yang belum final hingga sekarang.
Baca juga: Polisi Amankan 5.918 Demonstran Terkait Ricuh Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja
Hal itu, sambung Sukamta, diperparah dengan penangkapan sejumlah orang yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks mengenai UU Cipta Kerja.
Menurut dia penangkapan tersebut tidak sah karena hingga kini draf final UU Cipta Kerja masih belum jelas.
Sukamta menilai, tanpa ada naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri.
Baca juga: VIDEO - Pemilik Akun @videlyae Ditangkap Polisi, Diduga Menyebar Hoaks soal Omnibus Law
Ia menilai semestinya aparat penegak hukum lebih bijak menyikapi situasi ketidakjelasan ini.
Menurut Sukamta, pemerintah semestinya bisa memastikan terlebih dahulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya.

"Sedangkan untuk menilai valid tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula.
Baca juga: Videlya Esmerella Ditangkap Karena Tuduhan Menyebar HOAKS Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aktif Menulis
Dan sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi.
Ini tidak adil," kata Sukamta.
"Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," lanjut dia.
Baca juga: Najwa Shihab Minta Tolong, Terjadi setelah Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan dan Omnibus Law!
.
.
.
(*)
KOK, Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Menyusut! PKS Sebut Sumber Hoaks Belum Ada yang Final
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi, Berubah Jadi 812 Halaman dan Wakil Ketua F-PKS: Sumber Hoaks UU Cipta Kerja karena Belum Ada Draf Final