Aliansi Mahasiswa Tak Terima Dituduh Ditunggangi atau Disponsori, Laporkan Menko Airlangga ke Polisi

Aliansi mahasiswa lintas agama tak terima dituduh aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law U Cipta Kerja yang mereka lakukan disebut ditunggangi

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Aliansi Cipayung Usai melapor ke SPPKT POLDA NTB terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto 

TRIBUNBATAM.ID - Aliansi mahasiswa tak terima dituduh aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law U Cipta Kerja yang mereka lakukan disebut ditunggangi.

Merasa tuduhan itu tak benar aliansi mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan Menko Perekonomian yang juga Ketum Golkar Airlangga Hartanto.

Baca juga: Mahasiswa Kesal Lagi Makan Pempek Ditembak Gas Air Mata Polisi, Jadi Saya Emosi

Baca juga: Itu Sangat Memalukan! Mahasiswa Soraki Wakil Ketua DPRD Salah Lafalkan Sila Ke-4 Pancasila

Laporan ini dilakukan perwakilan mahasiswa NTB dari aliansi Cipayung plus ke Mapolda NTB.

Aliansi Cipayung plus itu terdiri dari perwakilan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Aliansi Cipayung Usai melapor ke SPPKT POLDA NTB terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
Aliansi Cipayung Usai melapor ke SPPKT POLDA NTB terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Kemudian Himpunan Mahasiswa Islam (IMM), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia.

Mereka tak terima dengan pernyataan Airlangga yang menyebut ada pihak yang menunggangi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Mahasiswa Lempar Botol Air Mineral, Polisi Balas Dengan Tembakan Gas Air mata

Baca juga: Bawa Bendera Organisasi, Ratusan Mahasiswa Tiba di Kantor DPRD Kepri, Aksi Tolak UU Cipta Kerja

"Kita memperjuangkan hak kita seperti dijamin dalam undang-undang, barang siapa yang menyebarkan tanpa dalil dasar yang jelas itu bisa dikenakan ketentuan pidana, oleh sebab itu, kami Cipayung Mataram mengklaim bahwa kami tidak ditunggangi atau pun tidak sponsori oleh siapa pun," kata Ketua Umum GMKI Mataram Prandy usai membuat laporan, Rabu (14/10/2020).

Prandy menegaskan, demonstrasi yang dilakukan pada Kamis (8/10/2020) itu dilakukan atas nama rakyat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ini juga sebagai warning ke pemerintah pusat pejabat negara agar tidak sembarangan mengklaim gerakan mahasiswa, karena murni gerakan kita itu atas nama rakyat.

Baca juga: Mahasiswa Kembali Gelar Demo di Gedung DPRD Batam, Hanya 50 Orang Diizinkan Gelar Aksi 

Baca juga: Muncul Novovirus, Virus Baru di Cina, 70 Mahasiswa Muntah-muntah dan Dinyatakan Positif

Jadi intinya kami melaporkan Airlangga Hartarto karena kami duga telah melakukan tindak pidana penyebaran hoaks," kata Prandy.

Ketua HMI cabang Mataram Andi Kurniawan menunjukan bukti kuitansi iuran aliansi untuk membiayai demonstrasi pada Kamis (8/10/2020) itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Cipayung Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang

"Kalau ditanya siapa yang menunggangi aksi teman-teman mahasiswa adalah rakyat, gimana membuktikannya, yakni kuitansi organisasi patungan sama-sama Rp 200.000 untuk membiayai aksi demonstrasi kemarin," kata Andi.

Ia pun meminta Polda NTB memproses laporan tersebut.

"Kita minta Polda NTB untuk mengusut ini dan memproses Pak Airlangga yang saat ini menjadi Menteri Koordinator Perkonomian" kata Andi.

Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja.
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, Pamenmas SPPKT Polda NTB Kompol Mujahidin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan perwakilan mahasiswa itu.

Baca juga: Wagub Dilempari Batu Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumsel Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved