KPAI Bereaksi, Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikan Siswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan di daerah tak menghilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo penolakan Omnibus Law
Retno menyebutkan, niat baik tersebut tentu perlu diapresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru.
Guru bisa diimbau untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo.
Baca juga: HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
"Karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Retno.
Pelibatan Orangtua
Menurut Retno, pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting.
Pelibatan penting karena mengingat saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat.

"Mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," tambah Retno.
Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi UU Cipta Kerja: Jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK
Retno menambahkan, hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak di jamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.
"Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut.
Baca juga: Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!
Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apa pun," urai Retno.
Seperti diketahui, demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja juga diikuti oleh para pelajar.
Pelajar yang ikut berasal dari tingkat SD hingga menengah atas baik maupun SMK.
Dalam catatan Kompas.com, polisi beberapa kali menangkap pelajar-pelajar STM saat menggelar razia demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Mobil Ambulans Terobos Blokade Polisi saat Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Punya Siapa?
Sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi imbas dari demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
"Dari 1.377 (anak), dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah.