KPAI Bereaksi, Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikan Siswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan di daerah tak menghilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo penolakan Omnibus Law
TRIBUNBATAM.ID - Ancaman yang diberikan beberapa pemerintah daerah terhadap pelajar yang mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditanggapi serius oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Polwan Alami Patah Tulang Serius Dalam Pengamanan Unjuk Rasa yang Berujung Rusuh
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Unjuk Rasa Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.
Baca juga: Gubernur Merendah ke Mahasiswa Berunjuk Rasa, Ngaku Tak Sekolah Tak Paham Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Tegas! Polisi Tidak Akan Biarkan Masyarakat Berlaku Semaunya Dalam Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa

KPAI berharap Dinas Pendidikan di daerah tak menghilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan KPAI merespons adanya laporan aduan ancaman dari Depok dan Palembang, terkait pemberian sanksi oleh Dinas Pendidikan pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja, seperti akan di-drop out (DO) atau dikeluarkan.
Baca juga: Jurnalis Dianiaya dan Dirampas Alat Kerjanya Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Kemudian adanya ancaman mutasi ke pendidikan paket C dan mutasi ke sekolah pinggiran kota.
"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan.
Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020) malam.
Baca juga: Polisi Amankan 5.918 Demonstran Terkait Ricuh Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19.
Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.

"Padahal anak-anak yang tidak melakukan tindak pidana saat demo, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," ujar Retno.
Baca juga: BESOK Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutannya
KPAI memahami Dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.