Kontroversi UU Cipta Kerja! Tanggapi Perubahan Halaman Draf Final, Mahfud MD: Pantas Jadi Pertanyaan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengaku heran terkait adanya draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya berubah-ubah
TRIBUNBATAM.ID - Gelombang unjuk rasa mewarnai Omnibus Law UU Cipta kerja sebelum dan sesudah disahkan.
Di sejumlah daerah unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja ini berujung ricuh.
Polisi juga telah menangkap beberapa orang yang dianggap perusuh dan terduga penyebar hoaks.
Baca juga: Bupati Bogor Berorasi Temui Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law, Saya Pasti Berpihak ke Rakyat
Baca juga: Jokowi di Istana Bogor, Utus Stafsus Temui Mahasiswa Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Baca juga: Pidato Elite Negara Tak Redam Demo Tolak Omnibus Law! Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto
Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja juga berlanjut, dengan sulitnya diakses publik draf final UU tersebut.
Bahkan draf itu diduga mengalami revisi beberapa kali meski sudah disahkan DPR RI.
Baca juga: Demo Berjilid Tolak Omnibus Law, Hari Ini 6.000 Mahasiswa Menuju Istana, 20.000 Buruh Turun ke Jalan
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Akan Kembali Turun ke Jalan, Jumat 16 Oktober 2020
Sementara itu Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akur menyebutkan kelompok yang tidak puas silakan bawa ke MK.
Selain itu para elite negara juga kompak menyatakan Omnibus Law punya dampak positif kepada buruh/pekerja.

Buruh tak percaya dengan pernyataan pemerintah dengan melakukan demo berjilid-jilid menuntut hal sama, menolak UU Cipta Kerja.
Mahfud heran draf berubah-ubah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengaku heran terkait adanya draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya berubah-ubah.
Baca juga: Kegaduhan Politik Bersumber dari Istana dan DPR, Busyro Muqoddas: Pembahasan RUU Omnibus Law Brutal
Baca juga: Menguak Keberadaan Presiden Jokowi saat Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Rusuh Lagi
Kepada Kompas TV melalui program Sapa Indonesia Malam pada Jumat (16/10/2020), Mahfud mengatakan persoalan ini dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibuktikan apakah perubahan ini cacat formal atau tidak.

"Betul, pantas itu jadi pertanyaan.
Saya pun bertanya-tanya kenapa bisa berubah seperti itu.
Baca juga: Menimbang Sikap Demokrat Tolak Omnibus Law, Efektif di Pilkada Kepri?
Baca juga: Kritik Pemerintah hingga Bersitegang dengan Menteri Soal Omnibus Law, Siapa Sosok Andi Arief?
Untuk itu, apa yang sebenarnya terjadi dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti akan terlihat," ujar Mahfud.
Ia pun menilai hal ini merupakan tanggung jawab DPR sebagai badan legislasi dari UU Omnibus Law.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law